0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Barat mengamankan dua tersangka begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Barat. Kedua tersangka begal yang diamankan adalah Jaka Gita Wardana alias Jaka (21) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai dan Fahmi Syahadat Siregar alias Kiki (31) warga Jalan Karya, Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.  Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kereta Honda Supra X 125 dan 1 unit kereta Honda Vario BK 4230 VAU.

Kapala Polsek Medan Barat Kompol Siswandi mengatakan Rabu (25/3/2015)tersangka J diamankan berdasarkan laporan korban GP (22) warga Jalan Mukhtar Basri, Gang Suratman, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.

"Modusnya adalah  tersangka bersama  rekannya Haris, Wahyu, Bayu, Willi, Vikram, Yogi dan Acong (DPO) memepet korban dan langsung menarik kunci kereta milik korban. Tersangka tidak segan-segan membunuh korbannya jika melawan. Dalam sehari, para tersangka dapat 5 kali menjalankan aksinya,Kereta Honda Vario BK 4230 VAU miliknya dirampok pelaku pada 31 Januari 2014 lalu." jelasnya.

Sementara, tersangka berinisial K  diamankan berdasarkan laporan korban Hendra Yanda Sakti Hasibuan (20) warga Jalan Eka Warni IV, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

"Korban dirampok saat melintas di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat pada Januari 2012 lalu. Tersangka merupakan DPO yang selama ini kita cari," ucapnya

sementara itu, berdasarkan informasi yang dterima dilapangan,  saat ini polsek medan barat masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron.

"Untuk kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(ulfah)

Posting Komentar

Top