0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penyidik kepolisian polresta medan melimpahkan berkas dan  tersangka berinisial S ke Kejari Medan dalam tahap II (P-22). Tersangka ditahan terkait  kasus penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan untuk segera dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

JPU Maria Magdalena yang juga sebagai Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Medan menyatakan, jika pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka Syamsul serta barang bukti dari penyidik kepolisian. Pria yang mengenakan kaos kuning itupun dijerat dengan pasal berlapis.

 "kita ancam dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana untuk pasal primer. Sedangkan Pasal subsidernya yakni Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana, Pasal 221 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1)KUHPidana," jelas Maria. 

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima redaksi dilapangan, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Randika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian, seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri Syahputra. Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama. Zahri dan Fery sudah dilimpahkan penyidik kepolisian terlebih dahulu dalam tahap II. Sementara Kiki Andika sudah dalam proses persidangan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih hilang.(ulfah).

Posting Komentar

Top