0
GLOBAL SUMUT -Tujuh anggota gerombolan penjahat yang kerap beraksi di jalanan di wilayah Jakarta berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Gerombolan itu sudah 15 kali melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan modus menuduh korban telah menganiaya adik pelaku.

Mereka yang berhasil dibekuk adalah AN, AB, AF, FR, MS, AT, dan RS. Ketiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan cara ditembak.

"Kami melakukan hal itu karena pelaku berusaha melarikan diri," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho kepada wartawan, Kamis (30/7/2015).

Menurut Kapolres, mereka melancarkan aksi kejahatannya dengan menuduh korban. Korban dituduh telah menganiaya adik pelaku. Kawanan tersangka ini langsung merampas harta benda milik korbannya. Tak tanggung - tanggung mereka pun kerap mengancam dan menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau.

"Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 9 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres.

Sumber Bid Humas Polda  Metro Jaya

Posting Komentar

Top