0
MARELAN I GLOBAL SUMUT -Banyaknya Bangunan-bangunan tanpa izin dapat berdiri di  Kecamatan Medan Marelan.  Tapi sayangnya Oknum terkait, baik Tata kecamatan maupun Tata kota medan sepertinya tutup mata dengan adanya bangunan-bangunan tanpa Izin ini.

Salah satunya bangunan Ruko 5 pintu yang dibangun di Pasar I Rel Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan masih tetap berdiri kokoh.

Saat di komprimasi mengenai IMB, Safaruddin Pemilik Ruko 5 pintu itu, ternyata Direktur dari CV. Pirdan Lestari yang bergerak di bidang Real Estate, menyatakan dengan gamblangnya " Sudah banyak Bangunan-bangunan yang ku buat dan ku jual tanpa ada IMB, jadi kenapa aku harus takut ?  kalau datang tata kota dari kecamatan, tinggal ku siram {kasih uang) kan gampang.

Tata Kota dari Kota Medan datang, gampang, percuma aku ada anggota dari LSM dan TNI, cukup mereka aja yang ngadapi sudah selesai.

Mau Petugas tata kota dari manapun yang datang duit yang ngatur" kata Safaruddin Direktur CV. Pirdan Lestari itu Rabu (29/07/2015).

Terpisah Ketua LSM Berani (Bersatu Anak Negri)  Abd.Ahmad Kepada media ini mengatakan Peraturan Pemerintah (PERDA-red) maupun undang-undang sudah jelas, hanya saja ada oknum-oknum yang sering bermain.

Sepertima kita ketahui di dalam undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung tersebut.

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Lebih Lanjut dikatakannya bangunan gedung dapat dibongkar apabila : tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Sanksi yang diberikan, apabila perlu pencabutan izin operasional bangunan atau bahkan penghancuran bangunan",tambahnya.

Terkait kasus-kasus IMB ini wibawa pemerintah kota medan dipertaruhkan, ini menjadi sangat penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena melakukan pelanggaran terhadap atauran maupun undang-undang.(ind)

Posting Komentar

Top