0
Kanit I SAT RESKRIM Polres Pelabuhan Belawan IPDA Galih Ramadhan,SIK (Paling kiri) Bersama Anggota SAT RESKRIM Mengapit Dua TSK Komplotan Rampok Yang Berhasil Ditangkap
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Jajaran Sat Reskri Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang buronan (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Supir Taxi yang terjadi pada hari Senin 30 Maret 2015 pukul 04.30 wib di Jalan Raya Pelabuhan Belawan simpang buaya Kampung Salam, Kec. Medan Belawan Senin (20/7.

Menurut Kanit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Galih Ramadhan, SIK, penangkapan dilakukan pada hari senin 20 Juli 2015 pukul 12.30 wib. Setelah mendapat informasi atas keberadaan HDH alias NANDO, personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap TSK di Jalan Veteran Pasar X Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli.

Kemudian lanjut Kanit I, setelah dilakukan penangkapan terhadap HDH alias NANDO, langsung dilakukan introgasi dan dari keterangan HDH alias NANDO, didapat inforasi tentang keberadaan SP yang merupakan salah satu DPO lainnya. Mendapat informasi tersebut, langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap SP di tempat persembunyianya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan HDH alias NANDO.

Ditepat terpisah, Kasat Reskri Polres Pelabuhan Belawan AKP Bambang G. Hutabarat, SH. MH menanbahkan, Jumlah komplotan pelaku perampokan terhadap supir taxi yang terjadi pada 30 maret 2015 silam sebanyak 5 orang, dimana sebelumnya Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap dua orang TSK yaitu TS dan B, yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU.

Saat ini komplotan TSK yang belum ditangkap adalah K (DPO), yang masih dalam proses pengejaran. Dan kepada tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) ke 1e dan 2e KUH Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan, tutup Kasat Reskrim.(abu)

Posting Komentar

Top