MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Ir H Tengku Erry
Nuradi MSi menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut siap
menggelar Pilkada di 23 Kabupaten/Kota di Sumut pada 9 Desember 2015
mendatang.
Kesiapan
itu dikemukan Tengku Erry Nuradi dalam pertemuan dengan komisi II DPR
RI dalam rangka kunjungan kerja spesifik Pilkada Kabupaten/Kota Sumut di
aula Martabe, kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Senin
(29/6/2015).
Hadir
Ketua Komisi II DPR RI Kamarulzaman Rambe, sejumlah wakil ketua dan
anggota, serta sekretariat Komisi II DPR RI. Sementara Wagub Sumut
didampingi Sekdaprovsu Hasban Ritonga dan asisten Pemerintahan Hasiholan
Silaen.
Turut
hadir dalam acara tersebut mewakili Kapolda Sumut, Ketua KPU Sumut,
Ketua Bawaslu Sumut, Bupati dan Walikota yang akan melaksanakan Pilkada
2015, para ketua KPU Kabupaten/Kota se Sumut, para ketua Panwaslu
Kabupaten/Kota dan sejumlah anggota.
Pada
pertemuan tersebut, Erry mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sumut telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk menggelar koordinasi
dan diskusi rutin dengan pihak pelaksana Pilkdam baik KPU, Bawaslu,
Pemierntah Kabupaten (Pemkab) dan emerintah Kota (Pemko) dengan
melibatkan pihak keamanan yakni Polri dan TNI.
"Dari
33 Kabupaten dan Kota di Sumut, ada 23 yang akan menggelar Pilkda pada 9
Desember 2015 mendatang. 23 Kabupaten tersebut dibagi atas dua katagori
yakni Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2015 dan Kapala
Daerah yang berakhir masa jabatannya semester satu tahun 2016,” terang
Erry.
Kepala
daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2015 sebanyak 14 daerah dan
masa jabatannya berakhir sampai semester satu tahun 2016 sebanyak 9
daerah. Semua daerah ini telah siap menggelar Pilkada pada 9 Desember
2015 mendatang,” ujar Erry.
Secara
rinci, 14 kapala daerah yang telah berakhir masa jabatan tahun 2015
yakni Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan,
Kabupaten Toba Samosir, Kota Binjai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten
Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota
Sibolga, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun
dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Sedangkan
9 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sampai dengan semester
satu tahun 2016 adalah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu
Selatan, Kabupaten Karo, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara,
Kabupaten Nias Barat, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias dan Kabpaten
Mandailing Natal.
Erry
juga mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota juga telah menandatangani naskah perjanjian hibah
daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah, sebagai dasar ketersediaan
anggaran Pilkada.
“Dengan
demikian, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 di Sumut
dapat dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU,” harap Erry.
Erry
juga menyatakan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPR RI dalam rangka
kunjungan kerja spesifik pemilukada di kabupaten/kota di Sumut. “Kita
berharap Komisi II DPR RI memberi banyak masukan kepada penyelenggara
Pilkada agar pelaksanaan Pilkada serentak di Sumut berjalan dengan
lancar dan aman,” harap Erry.
Sementara
Ketua Komisi II DPR RI, Kamarulzaman Rambe mengatakan, Pemrintah
Daerah, KPU, Polri dan seluruh instansi terkait harus memahami 4 azas
dalam pelaksanaan Pilkada serentah tahun 2015.
Pertama,
azaz kebijakan efisiensi dan efektifitas. Pemerintah daerah harus
mengedepankan azas efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Pilkada
serentak tahun 2015.
Azas
kedua, jelas Kamarulzaman ialah penguatan partai politik dengan
pilkadalangsung serentak yang akan dilaksanakan ini lanjutnya lagi
partai politik dan gabungan partai politik yang mencalonkan kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
Azas
selanjutnya, penguatan Kepemimpinan kepala daerah, dipilih langsung,
kampanye, kertas suara, penyelenggara dibiayai oleh negara.
“Kalau
semuanya dibiayai negara, tentunya dalam rangka untuk penguatan
kepemimpinan kepala deerah dan untuk memajukan derah-daerah," ujarnya.
Azas
keempat adalah kebijaksanaan satu putaran dalam pilkada. Kebijakan satu
putaran menggambarkan pilihan yang iklas dari masyarakat terhadap hak
pilihnya untuk memilih pemimpinnya tanpa ada janji untuk berikutnya.
“Kita
berharap dengan kunjungan ini didapatkan masuk-masukan agar pelaksanaan
pilkada serentak termasuk teknisnya, agar pelaksanaan pilkada serentak
ini dapat berjalan dengan lancar,” harap Kamarulzama.
SumberHumas Pemprovsu
Posting Komentar
Posting Komentar