MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir H
Tengku Erry Nuradi MSi mengajak seluruh jajaran PNS Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumut untuk meningkatkan kinerja usai cuti Idul Fitri 1436
Hijriah 2015.
Ajakan
tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi saat memimpin apel pagi jajaran
PNS Pemprov Sumut di halaman kantor Gubernur Jl Diponegoro Medan yang
dihadiri Eselon II, Rabu (22/7/2015).
Dalam
kesempatan tersebut, Erry meningkatkan disiplin kerja dengan motivasi
kebersamaan. Dengan demikian, produktifitas kerja PNS akan bersibergi
dengan baik.
“Idealnya,
PNS mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang
baik tentu akan mempengaruhi roda pemerintahan yang bersih,” ujar Erry.
Erry
tidak lupa mengingatkan pegawai Pemprov Sumut juga mengelola
administrasi keuangan secara bijak sesuai peruntukan yang telah
terencana dengan matang.
“Suatu
kebanggaan tahun anggaran 2014, laporan keuangan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini
diraih setelah lima tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Dengan
Pengecualian. Pencapaian ini harus terus kita pertahankan,” imbau Erry.
Dengan
memperoleh penghargaan tersebut, Erry Nuradi berharapp, jajaran Pemprov
Sumut terus mempersiapkan diri dalam menyusun kinerja seperti persiapan
memproses APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan APBD Tahun Anggaran
2016. Untuk itu, seluruh unit satuan kerja jajaran Pemprov Sumut dapat
melihat kondisi sumber daya yang ada secara objektif dalam mengajukan
program kegiatan untuk dikelola pada SKPD maisng-masing.
Demikian
juga SKPD dalam meyusun APBD tahun 2016, untukr tetap berkoordinasi
dengan Tim Anggaran pemerintah dalam menyikapi berbagai program kegiatan
yang berkaitan dengan tugas-tugas SKPD yang menjadi prioritas dalam
Tahun Anggaran 2016. Koordinasi ini akan berjalan dengan baik jika unsur
SKPD dengan TAPD bersinerji dalam menyusun APBD yang baik dan tepat
sasaran.
"Koordinasi
dam program kegiatan yang diajukan harus sesuai dengan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada
ketentuan dan peraturan yang diabaikan yang dapat mengakibatkan
timbulnya masalah-masalah hukum dikemudian hari,” papar Erry. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar