0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mengajak seluruh jajaran PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk meningkatkan kinerja usai cuti Idul Fitri 1436 Hijriah 2015.

Ajakan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi saat memimpin apel pagi jajaran PNS Pemprov Sumut di halaman kantor Gubernur Jl Diponegoro Medan yang dihadiri Eselon II, Rabu (22/7/2015).

Dalam kesempatan tersebut, Erry meningkatkan disiplin kerja dengan motivasi kebersamaan. Dengan demikian, produktifitas kerja PNS akan bersibergi dengan baik.

“Idealnya, PNS mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang baik tentu akan mempengaruhi roda pemerintahan yang bersih,” ujar Erry.

Erry tidak lupa mengingatkan pegawai Pemprov Sumut juga mengelola administrasi keuangan secara bijak sesuai peruntukan yang telah terencana dengan matang.

“Suatu kebanggaan tahun anggaran 2014, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini diraih setelah lima tahun berturut-turut memperoleh opini  Wajar Dengan Pengecualian. Pencapaian ini harus terus kita pertahankan,” imbau Erry.

Dengan memperoleh penghargaan tersebut, Erry Nuradi berharapp, jajaran Pemprov Sumut terus mempersiapkan diri dalam menyusun kinerja seperti persiapan memproses APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan APBD Tahun Anggaran 2016. Untuk itu, seluruh unit satuan kerja jajaran Pemprov Sumut dapat melihat kondisi sumber daya yang ada secara objektif dalam mengajukan program kegiatan untuk dikelola pada SKPD maisng-masing.

Demikian juga SKPD dalam meyusun APBD tahun 2016, untukr tetap berkoordinasi dengan Tim Anggaran pemerintah dalam menyikapi berbagai program kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas SKPD yang menjadi prioritas dalam Tahun Anggaran 2016. Koordinasi ini akan berjalan dengan baik jika unsur SKPD dengan TAPD bersinerji dalam menyusun APBD yang baik dan tepat sasaran.

"Koordinasi dam program kegiatan yang diajukan harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada ketentuan dan peraturan yang diabaikan yang dapat mengakibatkan timbulnya masalah-masalah hukum dikemudian hari,” papar Erry. (red)

Posting Komentar

Top