0
Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan
GLOBAL SUMUT- Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di Polda Metro Jaya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Partogi Pangaribuan ditahan oleh penyidik.

Sebelumnya, Partogi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time atau waktu tunggu barang peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jumat malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB, pejabat eselon I di Kemendag itu dinyatakan sebagai penghuni Rumah Tahanan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi Tim Satuan Petugas Khusus (satgasus) Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PP dan hari ini, pukul 22.00 WIB tadi, Satgas menetapkan PP ditahan di Polda Metro Jaya," tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015) malam.

Mujiyono menjelaskan penyidik menahan Partogi dengan alasan menghindari mantan staf ahli Kementerian Perdagangan itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan penahanan, yaitu pertama dikhawatirkan tersangka PP akan melarikan diri. Dan kedua kalau dia tidak ditahan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti," papar Mujiyono.

Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis malam 30 Juli 2015, polisi mengatakan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup kuat untuk menyeret Partogi ke meja hijau.

Mujiyono kemudian mengungkapkan, penyidik memperkuat sangkaannya dengan satu alat bukti lagi, yaitu petunjuk keterlibatan Partogi yang ditemukan polisi selama proses penyidikan.(red_01)

Posting Komentar

Top