0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Biduk mahligai rumah tangga yang tak harmonis antara suami istri, kerap berujung kepada pertikaian dan pertengkaran, bahkan tidak sedikit juga berakhir pada perceraian atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Demikian juga dengan rumah tangga Evan Ali (30) dan istrinya Susana Safitri (27) warga Kelurahan Pekan Labuhan lingkungan 25. Perkawinan yang telah dibina mereka sejak tahun 2009 lalu, akhirnya berujung kepada tindakan penganiayaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Evan kepada istrinya dengan cara menyiramkan cairan kimia (cuka-red) ke sekujur wajah dan tubuh istrinya (korban) tersebut, hingga korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Imelda Medan, Jum' at (25/09).

Informasi yang dihimpun media ini di Polsek Medan Labuhan, melalui abang kandung korban, Bambang Sucipto (48) yang mendatanggi SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) untuk membuat laporan pengaduan mengatakan, Kejadian tersebut berawal saat pelaku mendatanggi rumahnya di Jalan Slebes Titi panjang Lingkungan 35 kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

"Sebenarnya rumah tangga mereka itu sudah lama tidak akur bahkan nyaris terjadi perceraian diantara mereka, saat itu, Kamis (24/9) sekira pukul 09.30 wib, pelaku datang kerumahku dengan menaiki sepeda motor dan membawa korban yang sekarang tinggal dirumahku, tiba-tiba setengah jam kemudian aku mendapat kabar bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku dengan cara menyiramkan cairan sejenis cuka ke wajah dan badannya".

Mereka sudah mempunyai 2 orang anak dan kini ikut dengan ibunya dan turut kami asuh, kami menduga sipelaku meminta korban untuk rujuk kembali dengannya, padahal kami juga selaku keluarga sudah sering mendengarkan keluhan dari korban tentang rumah tangganya yang kerap cekcok akibat tindakan kasar dari pelaku, kini kami sudah habis kesabaran terhadap pelaku kami minta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan menganjarnya dengan hukuman yang sebanding, karena bukan tidak mungkin wajah dan badan adikku tersebut bisa menjadi cacat, ujar Bambang kesal seraya memperlihatkan surat LPnya yang bernomor :LP/1482/IX/2015/SU/PEL-BEL/SEK-MEDAN LABUHAN.

Kapolsek Medan labuhan, Kompol BJ Situmorang ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan korban melalui abang kandungnya tersebut adalah tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana tertuang dalam UU No.23/2004 tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga. "kita anggap status mereka masih suami istri karena tidak memilki surat cerai yang sah secara hukum negara, dan selanjutnya laporannya akan kita proses lebih lanjut". Ujar Situmorang (bu)

Posting Komentar

Top