MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Biduk mahligai rumah tangga yang tak harmonis
antara suami istri, kerap berujung kepada pertikaian dan pertengkaran,
bahkan tidak sedikit juga berakhir pada perceraian atau tindakan
kekerasan dalam rumah tangga. Demikian juga dengan rumah tangga Evan Ali
(30) dan istrinya Susana Safitri (27) warga Kelurahan Pekan Labuhan
lingkungan 25. Perkawinan yang telah dibina mereka sejak tahun 2009
lalu, akhirnya berujung kepada tindakan penganiayaan dalam rumah tangga
yang dilakukan oleh Evan kepada istrinya dengan cara menyiramkan cairan
kimia (cuka-red) ke sekujur wajah dan tubuh istrinya (korban) tersebut,
hingga korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Imelda Medan,
Jum' at (25/09).
Informasi
yang dihimpun media ini di Polsek Medan Labuhan, melalui abang kandung
korban, Bambang Sucipto (48) yang mendatanggi SPKT (sentra pelayanan
kepolisian terpadu) untuk membuat laporan pengaduan mengatakan, Kejadian
tersebut berawal saat pelaku mendatanggi rumahnya di Jalan Slebes Titi
panjang Lingkungan 35 kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
"Sebenarnya
rumah tangga mereka itu sudah lama tidak akur bahkan nyaris terjadi
perceraian diantara mereka, saat itu, Kamis (24/9) sekira pukul 09.30
wib, pelaku datang kerumahku dengan menaiki sepeda motor dan membawa
korban yang sekarang tinggal dirumahku, tiba-tiba setengah jam kemudian
aku mendapat kabar bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku dengan cara
menyiramkan cairan sejenis cuka ke wajah dan badannya".
Mereka
sudah mempunyai 2 orang anak dan kini ikut dengan ibunya dan turut
kami asuh, kami menduga sipelaku meminta korban untuk rujuk kembali
dengannya, padahal kami juga selaku keluarga sudah sering mendengarkan
keluhan dari korban tentang rumah tangganya yang kerap cekcok akibat
tindakan kasar dari pelaku, kini kami sudah habis kesabaran terhadap
pelaku kami minta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan
menganjarnya dengan hukuman yang sebanding, karena bukan tidak mungkin
wajah dan badan adikku tersebut bisa menjadi cacat, ujar Bambang kesal
seraya memperlihatkan surat LPnya yang bernomor
:LP/1482/IX/2015/SU/PEL-BEL/SEK-MEDAN LABUHAN.
Kapolsek
Medan labuhan, Kompol BJ Situmorang ketika dikonfirmasi mengatakan,
laporan korban melalui abang kandungnya tersebut adalah tindakan
kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana tertuang dalam UU No.23/2004
tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga. "kita anggap status
mereka masih suami istri karena tidak memilki surat cerai yang sah
secara hukum negara, dan selanjutnya laporannya akan kita proses lebih
lanjut". Ujar Situmorang (bu)
Posting Komentar
Posting Komentar