GLOBAL
SUMUT.COM- Petugas kapal patroli BC-9004 Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri menggagalkan
penyelundupan sekitar 20 ton pasir timah dengan nilai Rp 4,5 miliar.
Pasir timah yang diangkut KM Hamidah dengan nomor lambung 1108/PPq GT-29
ini, berasal dari Kalimantan Barat bertujuan Tanjungpengelih, Malaysia.
Penegahan
dilakukan kapal Patroli BC-9004, sekitar pukul 21.30 WIB Selasa (13/10)
lalu di perairan Tokong Malang Biru. Pengakuan SS, nakhoda KM Hamidah
bahwa barang yang diangkut tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah.
Artinya, hasil bumi yang diangkat berupa pasir timah adalah ilegal.
Kepada
wartawan Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri,
R. Evy Suhartantyo menjelaskan bahwa satu tersangka berinisial SS (36
th) bersama 4 ABK kapal sudah di amankan, dan dititipkan ke Rutan Klas
II Tanjungbalai Karimun. Akibat aksi penyelundupan ini, negara dirugikan
sekitar Rp 4,5 miliar dengan asumsi harga pasir timah 16 ribu dolar
Amerika per ton.
Dijelaskan,
penyelundupan pasir timah ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh
KM Hamidah, perbuatan pertama dilakukan pada September 2015 lalu dengan
mengangkut sekitar 19 ton pasir timah. Aksi pertama tersebut berhasil
dilakukan dengan menyelundupkan ke Malaysia dan akhirnya pada aksi kedua
mereka berhasil ditangkap kapal patroli bea cukai.
Jajaran
Kanwil DJBC Khusus Kepri juga merilis tangkapan sekitar 79 karton
Anggur Merah cap orang tua dengan nilai barang sekitar Rp 23 juta dengan
asumsi harga per botolnya Rp 25 ribu. Minuman beralkohol tersebut
diangkut menggunakan boat pancung tanpa nama yang ditangkap di Kawasan
Bebas Batam.
Namun,
patroli KPPBC tidak berhasil menangkap nakhoda maupun ABK boat pancung.
Selain itu, boat pancung pun tidak ada identitas sama sekali. ”Mereka
melarikan diri ke darat, sehingga yang kita dapatkan hanya boat pancung,
dan barang bukti 79 karton ini saja. Memang, nilai barang yang ditegah
hanya mencapai Rp 23 juta lebih. Namun, dampak sosial terhadap
masyarakat sangat besar.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar