MARELAN
| GLOBAL SUMUT-Mengingat Kampanye pesta demokrasi 2015 mulai digelar,
lazimnya sebuah pesta massal memang akan sulit dibatasi siapa saja yang
hendak turut merayakan. Namun dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) berpandangan bahwa gelora dan semarak pesta rakyat lima
tahunan tersebut, mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk
tidak melibatkan anak-anak untuk kepentingan politik, misalnya dalam
kampanye terbuka ada lontaran yel-yel dengan nada menghujat, umpatan,
fitnah dan kampanye hitam merupakan hal-hal yang sering terjadi dalam
kampanye, artinya anak sudah disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Hal itu seperti terpantau media ini dalam kampanye yang di selenggarakan pasangan BENAR di Marelan minggu (22/11/2015).
Anak-anak
sepertinya sengaja di bawa orangtuanya untuk meramaikan kampanye,
Ironisnya petugas kepolisian maupun kader partai yang ada di lokasi
terkesan membiarkannya. Padahal, larangan membawa anak saat kampanye
sudah jelas diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 pasal 15 tentang
Perlindungan Anak, dan ketentuan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang
Larangan partai politik (parpol) yang melibatkan anak-anak.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar