MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Untuk mengetahui sejauh mana implementasi pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat/ pegawai seperti yang dimaksud dalam Program
Peraturan Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) di Sumatera Utara dan Kota Medan,
Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko
Polhukam), A Hafil Fuddin SH SIP MH, mengunjungi Pemko Medan, Kamis
(3/3), Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan Kemenko Polhukam RI ini
diterima Walikota Medan diwakili Asisten Pemerintahan Umum Drs. Musadad
didampingi Kasat Pol PP M. Sofyan dan Kadisosnaker Armansyah Lubis.
A
Hafil Fuddin didampingi Kabid Pemajuan HAM Farid SH MH dan seorang
straf Udo N Sinulingga SE menjelaskan, kunjungan ini adalah untuk
memantau sinkronisasi dan harmonisasi tentang peraturan dan kebijakan
dari pusat didaerah, dan melihat kedaerah bagaimana pelaksanaan
peraturan Presiden nomor 75/2015 tentang rancangan aksi nasional Hak
Asasi Manusia (RAN-HAM) Indonesia yang merupakan kelanjutan dari
Peraturan Presiden RI nomor 23/2011. Menurutnya, setelah melihat dan
mendengar masukan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
pemerintah Kota Medan, Kota Medan sudah melaksanakan hak-hak dasar yang
ada didalam rencana aksi nasional tersebut, dinilai Pemko Medan sudah
melaksanakan 10 hak dasar yang ada dalam rencana aksi nasional serta
implementasinya sudah dilaksanakan dengan baik, "inilah yang akan kita
lihat sehingga nantinya kedepan Kota Medan secara penuh dapat
melaksanakan peraturan tersebut diatas," kata Hafil Fuddin.
Menurutnya,
Dari laporan sejumlah pimpinan SKPD di pemerintah Kota Medan sejak
mulai dari Januari tahun ini Pemko Medan aktif kembali melakukan
implementasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat/pegawai seperti yang
telah tercantum dalam peraturan Presiden nomor 75/2015.
"Tahun
belakangan ini sempat fakum, saat ini setiap tindakan hukum pemerintah
daerah didalam pembuatan undang-undang maupun pembinaan para pedagang
selalu berpedoman kepada HAM, dengan mengundang Komnas HAM dalam suatu
tindakan seperti penertiban pedagang atau pembebasan lahan yang selalu
berpedoman perspektif HAM, hal ini cukup baik dan suatu terobosan",
ungkapnya.
Walikota
Medan diwakili Asisten Pemerintahan Umum Drs. Musadad, mengatakan,
berdasarkan dengan tujuan pembangunan maka hak asasi manusia harus
menjadi dasar-dasar moral pembangunan, oleh karenanya arah kebijakan dan
program pembangunan kota selalu mempertimbangkan dimensi HAM yang harus
tetap dilindungi, seperti pembangunan berbagai ifra struktur kota, maka
hak-hak disabilitas tetap harus dipenuhi dalam penataan kota, serta
penataan pedagang kaki lima mengutamakan pendekatan persuasive.
"Jadi
untuk kepentingan pembangunan semuanya harus mempertimbangkan hak-hak
dasar masyarakat juga termasuk dalam pembebasan lahan, untuk itulah arah
kebijakan pembangunan kota selalu diupayakan memiliki perspektif hak
asasi manuasia, untuk meperkuat pemahaman aparatur terhadap perlindungan
HAM dilakukan berbagai diklat dan penyuluhan,"ujar Musadad.
Hafil
Fuddin menambahkan, RAN-HAM Indonesia salah satu program nasional yang
pada hakekatnya mendorong terciptanya masyarakat adil dan makmur,
cerdas, sejahtera dan berbudaya HAM, oleh karena itu Presiden memberikan
perhatian yang serius dalam pelaksanaan RAN-HAM, untuk itulah Presiden
menertibkan peraturan Presiden nomor 75/2015tntang RAN-HAM, dan hasil
kunjungan, serta masukan didaearah ini disampaikan Kemenko Polhukam
kepada Presiden.
Musadad
berharap dari kunjungan Asisiten Deputi Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum Dan Keamanan RI beserta staf akan membawa citra yang baik
bagi Kota Medan, sekaligus dapat meningkatkan pemahaman dan perspektif
HAM di Kota Medan baik itu pembuatan peraturan dan perundang-undangan
serta dalam hal tindakan, sehingga kedepannya perpektif HAM di Kota
Medan dapat dilaksanakan sepenuhnya, dan rencana aksi nasional RAN -HAM
dapat terwujud.(RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar