0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Jajaran Polsek Belawan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 TSK tindak pidana narkotika masing - masing MAH (48) dan Mu (34). Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Pulau Agas Kec. Hamparan Perak pada kamis (24/3/2016), sekira pukul 21.40 wib.

Menurut Panit Reskrim Polsek Belawan Ipda Ismail Pane, SH penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang didapat pada saat melaksanakan Ops Bersinar Toba 2016, tentang pelaksanaan transaksi yang dilakukan oleh kedua TSK.

"Anggota dapat informasi mengenai transaksi yang akan dilakukan oleh kedua TSK, atas informasi tersebut, saya bersama Panit 2 dan anggota langsung bergerak untuk melakukan penindakan di TKP yang merupakan rumah salah satu TSK" Ungkap Panit Reskrim.

"Saat kita lakukan penggrebekan, ternyata benar di TKP kedua TSK sedang bertransaksi, dan dari TKP kita temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu, 1 ( satu) buah pipet alat isap Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik,  1 buah mancis warna kuning, 2 buah hp samsung lipat warna hitam dan humer warna putih, dan Uang hasil penjualan sabu2 Rp. 375.000,-" Sambung Ipda Ismail Pane, SH

"Saat ini kedua TSK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Belawan, dan kedua TSK terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, kita juga akan mengupayakan untuk melakukan pengembangan dengan mengungkap jaringannya" tutup Ipda Ismail Pane, SH (abu)

Posting Komentar

Top