BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu
(30/3) sekira pukul 11.00 wib,telah meringkus S (56) warga pasar III
Timur Marelan . S ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba
Ipda Bonar H. Pohan, SH dirumahnya di kawasan Pasar III Timur Marelan,
dengan barang bukti Shabu seberat 33 gram.
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH yang didampingi
oleh Kanit I Sat Narkoba menjelaskan penangkapan terhadap S dilakukan
setelah mendapat informasi tentang dirinya yang mengedarkan shabu, dalam
rangka Ops Bersinar Toba 2016 yang sedang dilaksanakan oleh Polres
Pelabuhan Belawan.
"S
kita tangkap dalam Ops Bersinar Toba setelah mendapat informasi tentang
peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukannya, kemudian tim yang
dipimpin oleh Panit I langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan
di rumah TSK yang disaksikan oleh warga sekitar" ungkap Kasat Narkoba.
"Dari
hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip besar
berisi Shabu, 2 plastik klip kecil berisi Shabu, 4 pipet ujung runcing,
1 unit HP, 1 bungkus plastik asoy berisi plastik klip merah besar
kosong dan 1 unit timbangan elektrik, yang ditemukan dari dalam kamar
TSK. Setelah kita lakukan introgasi S langsung mengakui sebagai pemilik
barang bukti tersebut." Lanjut Kasat Narkoba.
"Saat
ini S sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat
dengan pasa 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Kita juga sedang berupaya
membongkar jaringannya," tutup Kasat Narkoba(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar