LABURA
| GLOBAL SUMUT-Kebiadapan aksi buruk oknum juru masak pondok pesantren
AL-IHSAN desa sidua-dua Kec.Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara
(Labura) terhadap belasan santri laki-laki yang dicabulinya.Akhirnya
dilaporkan kepolres Labuhanbatu.
Sosok
oknum perusak masa depan santri ini yang saat ini santer disebut-sebut
manusia pemangsa santri ini dikecam para wali dan para tenaga didik
Pondok pesantren bahkan pihak pengurus yayasan sangat mendukung laporan
yang telah disampaikan ke polres dengan No STPL/706/IV/2016/SU/RES-LBH.
Terbongkarnya
kasus ini minggu (10/04) berkat salah seorang santri kelas III
Syanawiyah berinisial AW (14 thn) yang kabur dari pondok pesantren
akibat terancam dicabuli dan sering disiksa tidak mendapat jatah makanan
dengan segala modus kekesalan dari Rasidi yang merasa niat busuknya
tidak tersalurkan .
Keberanian
santri ini lari dari pondok pesantren akhirnya melaporkan kejadian
terhadap dirinya dan rekan-rekan santri podok pesantren yang sering
curhat atas aksi keji Rasidi dilaporkan kepada orang tuanya,kemudian
wali murid mendatangi Rasidi dengan warga dan beberapa wali sepontan
marah yang mengakibatkan Rasidi nyaris diamuk masa.
Ketika
hal ini dipertanyakan beberapa wartawan kepada Rasidi di pondok
pesantren mengakui perbuatannya “memang benar saya ada memegang-megang
kemaluan santri tapi yang laki-laki itu pun saat mereka saya kusuk ada
beberapa santri yang saya kerjai seperti ini,masalah sertifikasi ahli
pengobatan saya tidak ada,papar Rasidi.
Menerangkan
ketua KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Labura Ahmad
Ardiansyah Harahap,SH,Pihak pesantren jangan melakukan intimidasi kepada
santri juga menutup-nutupi kasus ini.Pihak yayasan harus membantu
korban-korban lain yang diprediksikan masih banyak yang bungkam,serta
melakukan pengawasan kepada santri,pekerja hingga guru di pondok
pesantren.
KPAID
Labura akan terus melakukan pengawasan kepada santri dan tetap
mendampingi korban yang telah melapor hal pencabulan kepolres ,bila
diketahui ada intimidasi kepada santri dan mengaburkan pengembangan
kasus ini maka KPAID akan merekomendasikan penutupan pondok
pesantren,menurutnya kejadian ini merupakan perbuatan melenggar UU RI No
35 Th 2014 sebagai perubahan UU NO23 Th 2002 tentang perlindungan
anak”tegas ketua KPAID”(Tan)
Posting Komentar
Posting Komentar