0
TEBING TINGGI  | GLOBAL SUMUT-Hingga berakhirnya masa jabatan Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar pada tanggal 5 Agustus 2016, DPRD setempat tidak menggelar sidang paripurna pemberhentian tugas kepala daerah.

Ini karena lebih banyak anggota dewan yang tidak menginginkan paripurna tersebut digelar. Padahal itu seharusnya sudah menjadi tugas DPRD berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Paripurna pemberhentian tugas kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 itu mengatur agar DPRD mengusulkan pemberhentian pimpinan daerah dan pelaksanaannya 30 hari sebelum masa kepemimpinan kepala daerah berakhir.

Artinya, jika masa berakhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 5 Agustus 2016 lalu, seyogianya DPRD pada akhir bulan Juni kemarin sudah mengangendakan paripurna pemberhentian kepala daerah. Namun sampai Umar dan Oki melepas jabatan pada tanggal 5 Agustus kemarin, pihak legislatif tidak melakukan kegiatan apapun.

Wakil Ketua I DPRD Tebingtinggi Muhammad Hazly Azhari Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2016), mengakui bahwa pelaksanaan sidang paripurna pemberhentian tugas kepala daerah merupakan tugas dari DPRD, tapi diluar tugas ‘kolektif kolegial’ yakni keputusan yang diambil harus bersama-sama dan harus kourum (3/4 dari seluruh anggota).

“Memang sudah menjadi tugas DPRD, tapi karena lebih banyak yang tidak sepakat, maka paripurna pemberhentian tugas kepala daerah tak digelar”, katanya.

Ditambahkan Hazly, bahwa kemungkinan besar tidak akan ada sidang paripurna pemberhentian tugas kepala daerah, karena cukup banyak proses yang dilakukan untuk menggelar sidang paripurna seperti, harus ada badan musyawarah (banmus), paripurna banmus, rapat internal banmus dan proses lainnya.

 “Meski tanpa ada paripurna pemberhentian tugas kepala daerah, tapi tugas dan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi secara otomatis berhenti sesuai Surat Keputusan (SK) nya,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Kota Tebingtinggi, Chairil Mukmin Tambunan mengakui, lembaganya memang tidak ada menjadwalkan paripurna (pemberhentian kepala daerah) tersebut. Menurut Mukmin, selama ini pihak wali kota sendiri tidak ada respon mengenai hal tersebut, hingga bamus tidak menjadwalkan paripurna pemberhentian kepala daerah.

“Bagaimana ya, pihak wali kota sendiri pun tidak ada menemui atau berkordinasi dengan kita untuk pembahasan paripurna itu. Kita lihat wali kota sibuk terus dengan kegiatanya,” ucap Politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, terkait status Pemko Tebingtinggi sejak ‘ditinggal’ Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 5 Agustus lalu tetap berjalan normal seperti biasanya.

Kabag Humas Pemko Tebingtinggi, Bambang Sudaryono mengatakan, bahwa saat ini Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tebingtinggi dipegang oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Johan Samose Harahap berdasarkan SK Gubsu No.131/6035 tertanggal 4 Agustus 2016 yang ditandatangi Pl Sekdaprovsu, Muhammda Fitrius.

“Untuk sementara tugas-tugas Wali Kota Tebingtinggi dijalankan Sekdako sebagai Plh Wali Kota sembari menunggu proses selanjutnya, sampai menunggu keputusan dari Gubsu, siapa yang akan menjabat sebagai Penjabat (Pj). Sedangkan roda pemerintahan di Tebingtinggi berjalan normal seperti biasanya,” sebut Bambang. (Ardiansyah).

Posting Komentar

Top