0
TEBING TINGGI  | GLOBAL SUMUT-Polres Tebingtinggi akan melaksanakan gelar perkara terhadap dua kasus pada pertengahan bulan Agustus tahun 2016.

Ini untuk menetapkan status hukum terhadap kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD ke Kota Manado pada tahun 2015. Berikutnya, status Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus alat kesehatan (alkes) RSU Kumpulan Pane tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi kepada awak media diruang kerjannya, Jum'at (12/8/2016).

Sugeng menjelaskan bahwa kasus alkes dan kunker DPRD Kota Tebingtinggi sudah menjadi sorotan publik baik daerah maupun nasional. Karena itu pihak Polres Tebingtinggi bertekad sekecil apapun pelanggaran hukum wajib diproses dan ditindak sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku tanpa kecuali.

“Ini merupakan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Tebingtinggi dibawah pimpinan Kapolres AKBP Ciceu Cahyati, sesuai dengan Undang- Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Sugeng.

Dia menambahkan, pihaknya telah menyurati Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk gelar perkara. “Perlu diketahui gelar perkara bisa di Mapoldasu maupun  Mapolres Tebingtinggi pada pertengahan Agustus ini status hukum kedua kasus itu akan ditetapkan,” tandas Sugeng. (Ardiansyah).

Ket Gambar : Terlihat Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi (Memakai baju kaos kuning).

Posting Komentar

Top