0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Sidang perdana  kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Arifin alias Alvin Lehu, Selasa (9/8/2016) di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli  diwarnai aksi unjuk rasa menuntut terdakwa yang dikenal sebagai gembong narkoba Siantar-Simalungun itu dijatuhi hukuman mati. Aksi demo digelar Aliansi Masyarakat Islam (AMI), Front Pembela Islam (FPI), Mahasiswa Peduli Tebing Tinggi, dan sejumlah elemen lainnya.

Koordinator aksi, Firdaus menyebutkan, kedatangan mereka untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, mencari kejelasan tentang dakwaan yang dituduhkan kepada Alvin Lehu.

“Kami datang untuk mendukung penegak hukum agar tidak diintervensi dan mau disogok  uang. Hukum seumur hidup atau bila perlu hukum mati gembong narkoba Alvin Lehu itu,” ujar salah satu pengunjukrasa, Muslim Istiqomah Sinulingga, dalam orasinya.

selanjutnya aksi unjuk rasa diwarnai dengan membakar ban mobil bekas sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak pengadilan yang menghalang-halangi para pengunjukrasa untuk bertemu langsung dengan Kepala Pengadilan Negeri Tebingtinggi, yang mana sebelumnya juga sempat terjadi penerobosan masuk oleh pengunjukrasa namun belum berhasil, karena pengawalan yang ketat dari personel Polres Tebingtinggi yang berjaga untuk menghindari aksi yang anarkis dari para pengunjukraasa.

Beberapa jam kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli  MY Girsang menyempatkan untuk hadir kehadapan para pengunjukrasa, dan menyampaikan terima kasih telah melakukan pengawasan.

“Dakwaan yang akan kita kenakan adalah Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dan Pasal 406 tentang pengerusakan. Hari ini sidang pertamanya akan kita gelar siang nanti”, terang Girsang.

Setelah mendengar penjelasan Ketua Pengadilan, para pengunjuk rasa yang dikawal ketat oleh aparat Polres Tebing Tinggi itu akhirnya membubarkan diri.
Sementara itu, 3 Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, Ruhut Sitompul dan Hasrul Azwar tampak hadir pada sidang perdana Alvin Lehu. Ketiganya mengakui kehadiran mereka pada sidang tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Junimart dan Ruhut meminta Hakim untuk menjalankan tugasnya dengan baik,  tidak terpengaruh terhadap upaya intervensi dari manapun, dan hendaknya Hakim menjatuhkan vonis setimpal dengan kesalahan Alvin Lehu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alvin Lehu ditangkap Sub Denpom Tebing Tinggi Sabtu 16 April 2016 lalu karena merusak rumah warga. Namun dari hasil penggeledahan, dari tubuh Alvin ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19,6 gram, 60 butir pil ekstasi warna coklat , 2 butir warna biru, 13 butir warna hijau dan 9 lembar aluminium foil, 1 buah kaca pirex, dan uang Rp. 1.085.000 sebagai barang bukti. (Ardiansyah).

Ket Gambar :
Terlihat Pengunjukrasa tengah berorasi menyampaikan aspirasi kepada kepala Pengadilan Negeri Tebingtinggi meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada Alvin Lehu, terdakwa penyalahgunaan narkoba pada unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, Selasa (9/8/2016).

Posting Komentar

Top