0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dalam pengungkapan kasus suap interpelasi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (GPN) terungkap bahwa adanya fakta baru mengungkapkan sebesar Rp 61,8 Milyar yang digelontorkan untuk 6 partai besar atau fraksi di DPRD Sumut  seperti  Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan, dan diberikan kepada Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut.

Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Padian Adi Srg mengatakan Idealnya memang penegak hukum, apakah itu KPK atau Kejaksaan harus menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan Gatot yang mengungkapkan ada menyetor sejumlah uang ke 6 fraksi untuk tujuan menggagalkan interpelasi yang diusung bebeberapa fraksi di DPRD Sumut. Idealnya proses hukum suap interpelasi jangan hanya terhenti pada gatot dan beberapa pimpinan DPRD, tetapi hendaknya harus berlanjut ke oknum DPRD lain yang patut diduga menerima.

Padian menambahkan untuk tujuan efek jera, 6 pimpinan fraksi yang diungkapkan Gatot menerima aliran dana suap. Karena jika tidak dilanjutkan ke pimpinan fraksi patut diduga akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Selain itu, pernyataan Gatot terkait dana aliran suap maka akan membuat kasus ini menjadi terang benderang "sengkarut" suap interpleasi DPRD.

“Untuk tujuan efek jera, 6 pimpinan fraksi yang diungkapkan Gatot menerima aliran dana suap. Karena jika tidak dilanjutkan ke pimpinan fraksi patut diduga akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” terangnya saat dikonfirmasi

Ia menambahkan, Secara logika terkait Uang suap sebesar Rp 44 Miliar tentu menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab. Tentu dibalik suap yang nilainya sangat besar maka sudah pasti ada penyelewengan dan kepentingan politik yang lebih besar dibaliknya. Maka, sangat tidak berkeadilan jika hanya Gatot yang bertanggungjawab sendirian sementara pimpinan fraksi menikmati hasil suap tersebut.

“Nominal yang Rp 61 Milyar itu, Sudah pasti ada penyelewengan dan kepentingan politik yang lebih besar dibaliknya. Maka, sangat tidak berkeadilan jika hanya Gatot yang bertanggungjawab sendirian sementara pimpinan fraksi menikmati hasil suap tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, kembali di dakwa total Rp 61 miliar, atas kasus menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/10).

terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi tersebut, pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012; Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujuo APBD Provinsi Sumut TA 2015; menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014; dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000. Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp ‪11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta.

Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.
Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp ‪1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian yang kepada pemimpin dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang seluruhnya berjumlah Rp 61.835.000.000 tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberi persetujuan," sambung Irene.

JPU mendakwa Gatot telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

" Ancaman penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," kata Irene seusai sidang.

Persidangan ditunda majelis hakim setelah mendengarkan dakwaan jaksa dan tanggapan Gatot. Mereka memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin (7/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, karena Gatot menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.

Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, masih  7 orang lagi pun masih menjalani sidang, juga di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yang sudah dinyatakan bersalah yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.

Sementara 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut  yang masih menjalani persidangan terkait perkara ini yaitu: Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka.

Namun, berkas perkara untuk ketujuh tersangka ini belum dilimpahkan ke pengadilan. Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013.

Persidangannya memasuki agenda tuntutan yang dijadwalkan berlangsung ‪pada 10 November mendatang. Bahkan Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. (rs/gbs/mdn)

Posting Komentar

Top