0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Meskipun sudah ada instruksi Presiden RI  Ir H Joko Widodo (Jokowi) kepada segenap instansi Pemerintah, agar tidak melakukan Pungutan liar (Pungli) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapu bersih (Saber) Pungli  dan pembentukkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diketuai Purn Jendral Wiranto, namun Perpres itu tak di indahkan oleh Direktur RSUD Kumpulan Pane dr Nanang Fitra Aulia.

Pasalnya praktek Pungli dengan dalih pungutan tarif  parkir terus berjalan tanpa hambatan, ironisnya pihak aparat hukum terkait di Tebing Tinggi tak berani mengambil tindakkan, padahal hasil dana pungutan parkir liar yang mencapai ratusan juta pertahun itu sama sekali tidak ada disetor ke Kas daerah, sementara halaman/areal RSUD  DR Kumpulan Pane Tebing Tinggi  tersebut merupakan milik Pemerintah daerah setempat.

Bahkan segala  biaya  peningkatan pembangunan infrastruktur, baik gedung maupun  fasilitas  sarana dan prasarana kelengkapan  lainnya dibangun dengan menggunakan biaya APBD kota Tebing Tinggi hingga ratusan miliar, namun dengan dalih  Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), pihak pengelola RSUD DR Kumpulan Pane dengan nyamannya menarik  keuntungan dari  hasil pengelolaan parkir yang diduga liar dan ilegal tersebut.

Demikian hal itu dikatakan sejumlah pimpinan LSM kepada wartawan (5/12), antara lain ketua Timakor Ruben Sembiring, Ganefo Tan aktivis LSM Pewarta dan Ketua LSM Pijar Keadilan Kota Tebingtinggi Ricard Hary Mukti.

Dalam hal itu mereka  meminta ketegasan aparat hukum untuk menyidik kasus parkir liar tersebut, sebab tagihan parkir bukan disetor kedinas terkait, bahkan praktek itu sudah berlangsung lama, tapi aparat terkait belum ada mengambil tindakkan apapun, apalagi menjadikan tersangka bagi para pelaku di RSUD tersebut.

Sebelumnya  Ka  Perparkiran Dinas Perhubungan Tebing Tinggi, Edi Darmawansyah Damanik  mengatakan pihaknya tidak ada menentukan titik parkir dilokasi RSUD Kumpulan Pane, sebab lokasi  RSUD itu bukan merupakan jalan lintas umum, namun pihaknya hanya  menetapkan  37 titik lokasi parkir dijalan pratokol yang telah disahkan DPRD.

Sedangkan Kadis Pendapatan  Pemko Tebing Tinggi Jeffry Sembiring,SE,MSI  melalui Kabid Pendapatan pajak daerah Derita Yanda,SH didampingi  Kasie penagihan pajak Ali Usman Rangkuti kepada wartawan mengatakan soal  pembayaran hasil pajak parkir di RSUD tersebut dulunya diakui memang ada disetor  ke dinas pendapatan Tebing Tinggi sekitar, namun dengan alasan pemberlakuan BLUD  yang dilakukan pihak RSUD  Kumpulan Pane, penyetoran pembayaran pajak (PAD)  ke Dispenda berhenti sejak akhir  desember 2015 lalu.

Menanggapi hal itu Anggota DPRD Tebing Tinggi Wakidi SPdI sepekan lalu menjelaskan, hingga saat ini DPRD tidak pernah membahas izin retribusi lokasi parkir ditempat tertentu, terutama dilokasi RSUD, karena itu merupakan rumah sakit fasilitas negara tidak diperkenankan memungut kutipan dengan dalih apapun hanya gratis bagi para pengunjung.

Sementara itu salah seorang warga yang berkunjung ke RSUD Kumpulan Pane kota Tebing Tinggi menjenguk saudaranya yang sedang rawat inap menuturkan dirinya sangat menyesalkan pihak rumah sakit yang telah membuat pemungutan biaya parkir.” Bayangkan saja, dalam satu hari aku bayar parkir bisa sampai Rp. 10 ribu, karena setiap balik pulang dan saat kembali kerumah sakit lagi aku tetap harus melewati palang pengambilan karcis masuk ke rumah sakit.” Ungkap warga kota Tebingtinggi itu sambil mengendarai sepeda motornya. (Ardiansyah)

Keterangan Foto : Terlihat kegiatan pungli pembayaran  karcis  lokasi parkir milik Pemko  Tebing Tinggi yang dikelola pihak RSUD  DR Kumpulan Pane terus berjalan. Senin (5/12).

Posting Komentar

Top