0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Dua orang yang Mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Tebingtinggi berinisial, SP (34) warga Pematang Siantar dan RGS (38) warga Kampung Semut Kota Tebingtinggi dijebloskan ke dalam tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi setelah diperiksa urine positif narkoba.

Keterangan yang dihimpun kejadian itu terjadi sebelumnya keduanya mendatangi Kantor BNNK Tebingtinggi pada, Jumat sore (2/12) lalu bermaksud untuk membesuk salah seorang tahanan BNN Tebingtinggi yang bernama Erwin Widodo dengan kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Namun karena sudah melewati jam berkunjung, maka kedua orang anggota LSM tersebut tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan tahanan yang dimaksud, tetapi kedua anggota LSM malah melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang berjaga.

“Sudah kita beri penjelasan kepada mereka berdua bahwa jam besuk sudah habis, eh malah mereka memaksa dan melawan petugas jaga, karena melihat pembicaraan kedua orang ini sedikit ngawur, kami merasa curiga dan atas perintah pimpinan, kami lakukan test urine, ternyata keduanya positif menggunakan narkoba.” jelas Kasi Berantas BNN Kota Tebingtinggi AKP P Manurung didampingi Kasubbag Umum, Rizki Maulana Djamil SH saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi Jalan Prof HM Yamin, Senin (5/12) Pagi.

Melihat dari tingkah laku dua orang LSM yang seperti preman dan tidak mempunyai etika yang baik, membuat petugas curiga oleh sebab itu Kepala BNN Kota Tebingtinggi, Kompol Bambang Rubianto langsung memerintahkan untuk melakukan tes urine kepada dua orang anggota LSM tersebut. “Dari hasil tes urine didapati dua orang anggota LSM tersebut positif narkotika jenis methamphetamin dan amphetamine.” jelasnya.

Sementara itu ketika ditanya kepada dua orang oknum yang mengaku anggota LSM tersebut, tujuan mereka datang ke BNN Kota Tebingtinggi untuk melakukan kunjungan dan investigasi berapa jumlah personil kepolisian dan sipil yang bertugas disana untuk dilaporkan kepada Buwas BNN Provinsi, tapi saat ditanya kembali, jawaban keduanya semangkin ngawur dengan menanyakan bahwa pembentukan BNN Kota Tebingtinggi harus ada syarat dari SKB tiga mentri. “Dalam pembentukan BNN, harus ada syarat dari SKB tiga mentri, betulkan pak.” kata RGS sambil tertawa.
Akibat perbuatannya kini kedua yang mengaku anggota LSM tersebut dijebloskan kepenjara BNN kota Tebingtinggi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannnya. (Ardiansyah)

Keterangan:
SP = S Pranoto,
RGS = Ripandi Ginting Suka.

Keterangan Foto. :
PERIKSA :Kasi Berantas BNNK Tebingtinggi AKP P Manurung didampingi Rizki Maulana Djamil ketika melakukan pemeriksaan kepada dua orang yang terindikasi positif narkotika, RGS dan SP di Kantor BNN Kota Tebingtinggi. Senin (5/12).

Posting Komentar

Top