0
LANGKAT | GLOBAL SUMUT-Polres Langkat menggagalkan peredaran sabu-sabu tujuan Bengkulu, Petugas berhasil menyita barang bukti 100 gram sabu dari dua penumpang bus Sempati Star BL-7703-AA, Selasa (3/1/2017) pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka itu, RA (36) warga Jalan Sultan Jamil Kec. Curuo Kab. Re­jang Lebong, Bengkulu dan Mun (25) Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara, Aceh. Mereka di amankan petugas saat razia di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat.

Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat, ada dua pria diduga membawa narkoba dan menumpang bus, diperkirakan akan melintasi wilayah hukum Polres Langkat.

Personel melakukan razia di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat. Setelah itu petugas menyetop bus angkutan Sempati Star dan meminta izin kepada sopir, agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaran.

Ketika petugas naik dalam bus, kedua tersangka gelisah. Selanjutnya  petugas meminta kepada keduanya,  agar barang bawaannya dapat diperiksa, ketika dibuka tas sandangnya di dalamnya terdapat sebungkus sabu.

Alhasil Kedua tersangka digelandang ke Mapolres Langkat guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(rs/red)

Posting Komentar

Top