0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-DM (33) seorang nelayan yang bermukim di Kelurahan Belawan Sicanang Kamis (12/1) pagi sekitar pukul 08.30 wib ditangkap oleh Personil Unit Reskrim Polsek Belawan. DM ditangkap di Kelurahan Belawan Bahagia dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya dua jam sebelumnya.

Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Panit Reskrim Ipda Edi Suranta Jum'at (13/1) menjelaskan penangkapn terhadap TSK dilakukan berdasarkan atas pengaduan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Revo BK BK 4693 AAM yang diparkirkan didepan rumah korban dalam keadaan terkunci dan ban di gembok. Atas laporan tersebut kemudian segera dilakukan penyelidikan oleh personil Unit Reskrim dan dari hasil penyelidikan didapat informasi yang mengarah kepada TSK DM sebagai pelakuknya.

Setelah ditangkap dilokasi persembunyiannya di kelurahan Belawan Bahagia, tersangka DM mengakui perbuatannya dan dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor honda revo milik korban. Menurut Panit Reskrim, tersangka DM akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(abu/man)

Posting Komentar

Top