0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-IF (19) pria pengangguran warga kelurahan Pekan Labuhan ditangkap Sat Reskrim pada Jumat,(24/03/2017) sekitar pukul 15.00 wib. IF ditangkap dikawasan Bom Lama Kelurahan Pekan Labuhan karena telah mencabuli korbannya yang masih berusia 14 Tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Ipda AR. Riza, SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban dan diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada bulan Januari 2017 kemarin. Setelah dilakukan visum dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tersangka.

Menurut Kanit I Sat Reskrim, tersangka IF telah dua kali mencabuli korban dimana terakhir kali terjadi pada bulan Oktober 2016. Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Jo 76D UU RI No 35 thn 2014 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ungkap Kanit I Sat Reskrim.[man/abu]

Posting Komentar

Top