0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Labuhan meringkus A, warga Desa Manunggal yang mendarkan narkotika jenis ganja di Pasar 7 Tanah Garapan Desa Manunggal. Tersangka A ditangkap pada Senin (08/05/2017)sekira pukul 20.30 wib oleh unit reskrim Polsek Medan Labuhan pada saat dipancing untuk melakukan transaksi jual beli ganja.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, SH. SIK. MH mengakatan, penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh TSK. Menurut Kapolsek Tim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Rudi Handoko sudah mengintai keberadaan TSK sekitar satu minggu.

Dari hasil penggeledahan terhadap TSK ditemukan barang bukti berupa Tas Hitam yg berisi 1 Plastik Hitam berisi Daun Ganja Kering, 1 Plastik Hitam berisi 78 Amp kecil ganja (paket Rp 5.000), 4 batang rokok yg sdh dicampur daun ganja kering dan Uang Rp.60.000,- (hsl penjualan). Selain itu turut disita 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 3029 CN yang dipakai oleh TSK.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Tersangka terancam hukuman penjaran diatas lima tahun dan kami juga sedang berupaya mengembangkan jaringannya. " tutup Kapolsek Medan Labuhan.[rs/bu]

Posting Komentar

Top