BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kembali mengusut kasus proyek pembangunan Cold Storage T.A 2014 senilai
Rp 1.344.263.000,00 yang terindikasi dimainkan langsung oleh Kadis
Perikanan, " Ir Rinaldi M,si " secara bersama jajarannya Ade Ginting dan
juga rekanan kontraktor pengerjaan proyek tersebut. dan adanya dugaan
pemalsuan dalam DOKUMEN KONTRAK, kini pihak penegak hukum melakukan
bedah kasus, minggu lalu dengan memenuhi panggilan kajari batu bara.
Selasa 23/5/2017
Ket Photo : Koordinator Pengurus Mahasiswa, (Pema) Batu Bara Fose Bareng Kajari Batu Bara Bedah Kasus Cold Storage Dinas Perikanan.
Tampaknya aktivis yang tergabung dalam PEMA itu pun meminta agar Kadis
Kanla serta jajarannya yang terlibat aktif dalam dugaan korupsi
pembuatan sumur bor digedung Cold Stroge kec. Medang Deras pada tahun
2016 senilai Rp.100 juta, sesegera mungkin kembali diperiksa.
Desakan PEMA pun bukan tanpa alasan, sebab sang kadis perikanan kab
batu bara bersama jajarannya, terindikasi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan melalukan kejahatan tindak pidana korupsi
PEMA juga mengungkap soal monopoli dalam proyek pengadaan pembelian
alat tangkap ikan dan bantuan serta pengerjaan di dinas tersebut pada TA
2015 mencapai 4 Milyar lebih.
" Pema, tegaskan pada bupati, agar memiliki nyali menindak kasus ini
dengan secepatnya, karena kadis perikanan ini sudah sangat luar biasa
(terbiasa) menghisap uang masyarakat batu bara, demi kepentingan
pribadi. " tegas kedua koordinator ini yaitu, Akhir Efendi, dan Tuah
Aulia pada global sumut.[AM]
Ket Photo : Koordinator Pengurus Mahasiswa, (Pema) Batu Bara Fose Bareng Kajari Batu Bara Bedah Kasus Cold Storage Dinas Perikanan.
Posting Komentar
Posting Komentar