MEDAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Istilah ayam masih mau makan jagung segala masalah
dijamin aman. Istilah itu sepertinya menerpa Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi Sumatera Utara.
Masih
ingat soal PT. Adytia Jati Lestari Medan (KIM I-red) yang tidak bayar
gaji kariyawan, parahnya Disnaker Provinsi Sumatera Utara bela
pengusaha. Rabu (31/5).
Karyawan
malang itu Mukhlisin (28) warga pasar 5 desa Kelumpang Kecamatan
Hamparan Perak. Harapan ngadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera
Utara agar dirinya dapat perlindungan hak. Dimana upah kerja Mukhlisin
sebelum ngundurkan diri tidak dibayar PT. AJL Medan. Sialnya Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara berpihak kepada pengusaha. Disnaker
di bawah naungan Gubernur Sumatera Utara itu nyatakan upah kerja
Mukhlisin dipotong untuk tutupi hutang laka lantas.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui anggotanya Risman
dan syukur ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya lindungi PT. AJL
Medan. Ke dua petugas Disnaker Sumut itu siap hadapi resiko dirinya
dilaporkan ke Gubsu.
“Saya
salahkan Mukhlisin, kenapa ngundurkan diri dari PT. AJL Medan. Soal
gajinya yang tidak dibayar PT. AJL Medan itu (Rp. 3 juta-red) dipotong
untuk tutupi biaya laka lantas yang dialami Mukhlisin. Silahkan ngadu ke
manapun, kami siap”. Kata Risman lindungi PT. AJL Medan. Rabu (31/5).
Hal
senada juga dikatakan Sukur. “Silahkan lapor Ke Gubsu, atau silahkan
lapor kemana aja”. Kata syukur timpa pernyataan teman kerjanya
(Risman-red).
Ketika
ditanya soal biaya laka lantas jadi beban pekerja, ke dua oknum petugas
Disnaker Sumut itu akui tak ada dalam Undang-Undang. Namun ke duanya
berdalih ke peraturan perusahaan.
“Tidak
ada undang-undang yang mengatur pekerja yang tanggung beban biaya laka
lantas seperti yang dialami Mukhlisin itu, tapi bisa saja peraturan
perusahaan”. Kata Syukur bela Pengusaha.
Merasa terzolimi, rencananya Mukhlisin lanjutkan pengaduan ke Gubsu dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya
diberitakan, Mukhlisin yang tinggal di pasar 5 desa Kelumpang Kecamatan
Hamparan Perak itu kecewa, pasalnya PT. AJL Medan tempat iya bekerja
tidak keluarkan gaji bulan terakhirnya (Rp. 3 jutaan-red). Pihak
pengusaha (Edi-red) beralasan kalau gaji Mukhlisin tersebut untuk tutupi
hutang laka lantas yang dialiminya (Rp. 19 juta termasuk dana
administrasi di Satlantas Polsek Percut Sei Tuan.
PUK
F SP SPSI Belawan Abdurrahman sesalkan oknum Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi Sumatera Utara (Syukur dan Risman-red) yang tangani masalah
Mukhlisin. Menurut Rahman kasus Mukhlisin adalah kesalahan perusahaan
yang tidak bertanggung jawab dengan pekerjanya. Beban biaya akibat laka
lantas di jalan tanggung jawab perusahaan sepenuhnya, kecuali ada
pernyataan kesepakatan bersama yang disahkan di hadapan pemerintah
daerah yang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Tegas Rahman.
Begitupun
peraturan perusahaan, harus disahkan Pemerintah Daerah bukan
asal-asalan. Kita sangat sesalkan ke dua petugas Disnaker Sumut itu,
kita siap dukung Mukhlisin laporkan oknum tersebut kepada Gubernur
Sumatera Utara. Kita nilai ada yang tidak beres dalam kasus tersebut.
Kata Rahman.
Sebelumnya Manager PT. AJL Medan
Darma ketika dikonfirmasi melalui telephon genggamnya belum lama ini
menghindar. Darma ngaku tidak tahu perkembangan masalah tersebut. “Saya
tidak tahu perkembangan masalah itu, nanti saya tanyakan ke bagian
personalia”. Elak Darma. (mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar