HAMPARAN
PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus dua
sindikat pengedar uang palsu masing - masing Zerry Rizcy Tanjung (48)
dan M. Husni Lubis (43). Keduanya berhasil ditangkap oleh Polsek Medan
Labuhan setelah pengembangan dimulai sejak Jumat (20/10).
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd. SH., yang
didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH menjelaskan, pada
awalnya pihaknya berhasil menangkap TSK M. Husni Lubis yang menyebarkan
uang palsu di Kec. Hamparan Perak.
"Setelah
melakukan introgasi terhadap TSK M. Husni Lubis, kemudian kami
melakukan pengembangan terhadap TSK Zerry dengan memancing memesan uang
palsu sebesar Rp. 5.000.000,- dengan harga Rp. 1.500.000,-." ungkap
Kapolsek Hamparan Perak.
"Setelah tersangka Zerry menyetujui akhirnya kami melakukan penangkapan
terhadap dirinya saat akan menyerahkan uang palsu tersebut kepada
petugas yang menyamar." Lanjut Kapolsek.
"Dari
hasil introgasi awal, TSK mengaku sudah sekitar 1 tahun mengedar kan
uang palsu, TSK juga sempat mengaku sebagai pensiunan TNI, namun setelah
kami kroscek ke pihak Koramil, ternyata TSK bukan merupakan pensiunan
TNI." Sambung Kapolsek.
Dari
penggeledahan dirumah TSK Zerry, Polsek Hamparan Perak menyita barang
bukti berupa 56 lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000.-, 2 Lembar
uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,-. 1 unit Printer merk Canon IP
2770, 1 Unit laptop Merk Acer, 1 bungkus kertas manila untuk alat cetak
uang palsu, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 3 buah jarum suntik
tinta kumputer, 1 buah HP merk samsung, uang asli 1 lembar pecahan Rp.
50.000,-, 1 buah modem dan 1 buah kartu memory card.
"Saat ini kasmis sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap
kedua tersangka, kami juga akan memeriksai ahli dari Bank Indonesia
untuk menentukan keaslian uang yang diedarkan TSK." tutup Kapolsek
Hamparan Perak.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar