MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)
menerima Penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik.
Pemberian Anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi
Pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
kepada Pemprov Sumut yang telah melaksanaan amanah Undang – Undang Nomor
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Dr H Asren Nasution MA di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/11).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Dr H Asren Nasution MA di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/11).
Staf
Ahli Gubernur Sumut Asren Nasution mengatakan bahwa penghargaan yang
diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Pemprov Sumut melaksanakan
Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun
2008. “Juga sebagai bukti ikut sertanya masyarakat berpartisipasi untuk
Sumatera Utara yang bermartabat,” ujarnya.
Sebelumnya,
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan, pihaknya
bertugas mengevaluasi/monitoring dan mengawal Pelaksanaan UU Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Serta secara berkala
melaporkannya kepada Presiden dan disampaikan kepada masyarakat,”
ujarnya.
Dikatakannya, pemberian
penghargaan dilakukan setelah melalui tahapan penilaian dari Komisi
Informasi Pusat. Diantaranya, sosialisasi monitoring dan evaluasi
keterbukaan informasi badan publik tahun 2018 tanggal 1-2 Agustus 2018.
Pengisian kuesioner keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2018 pada
tanggal 3 Agustus 2018 dan verifikasi kuesioner oleh Tim Monev.
Kemudian,
pemeringkatan Badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumut.
Presentasi Badan Publik tanggal 10 Oktober 2018 di Jakarta dan penilaian
akhir oleh Tim Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
“Selain itu, telah pula dinilai berbagai indikator antara lain pengembangan website, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik, struktur dan sarana pendukung layanan informasi publik,” jelasnya.
“Selain itu, telah pula dinilai berbagai indikator antara lain pengembangan website, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik, struktur dan sarana pendukung layanan informasi publik,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil
Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla dalam arahannya menyampaikan
bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan, karena sistem
negara demokrasi seperti Republik Indonesia perlu akuntabilitas. “Dengan
keterbukaan, akan terbangun rasa tanggung jawab meningkatkan
partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan,”
ujarnya.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar