MEDAN
| GLOBALSUMUT-Wali Kota Medan Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si, M.H.
diwakili Kaban Kesbangpol Medan Sulaiman Harahap, membuka Sosialisasi
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (13/11) di
Le Polonia Hotel Medan. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sulaiman
Harahap, Wali Kota mengatakan, diperlukan upaya dari seluruh komponen
bangsa untuk menjaga kualitas pemilu. Dihadapan para peserta
sosialisasi, Sulaiman menyampaikan, tidak bisa dipungkiri partisipasi
masyarakat dalam pemilu masih membuat prihatin.
Partisipasi,
lanjutnya, bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara,
melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokratisasi
yang dikembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan
dan kemajuan bangsa. Menurutnya, kurangnya partisipasi masyarakat
disebabkan beberapa faktor, antara lain kurangnya informasi terkait
pemilu, kurangnya perhatian dan respons masyarakat terhadap aneka ragam
informasi yang ada. Bahkan yang sangat memprihatinkan adalah sikap
apatis atau tidak mau tahu terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan
yang sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri.
Faktor-faktor
ini, tambahnya, saling berkaitan satu sama lain. Faktor yang satu bisa
memicu terjadinya faktor lain, sehingga semua saling jalin menjadi
lingkaran setan yang tidak lagi diketahui dimana titik awalnya.
Berkaitan dengan itu, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang merupakan landasan penyelenggaraan pemilu sangat strategis
diketahui masyarakat. Wali Kota mengatakan, kualitas pemilu bergantung
pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik. Wali
Kota juga berharap kepada peserta yang merupakan pelajar dan perwakilan
partai politik ini dapat menyebarluaskan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum ini sekaligus mengajak masyarakat sekitarnya
untuk turut berpartisipasi aktif dalam pilpres dan pileg
mendatang.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar