0
MEDAN | GLOBALSUMUT-Sekretaris fraksi PAN DPRD SU H Irwan Amin diruang  kerjanya di fraksi Rabu (12/12/2018)  menjelaskan. Simpang Titi Papan dan simpang Dobi termasuk jalan provinsi itu, agar teratasi angka kemacetan perlu dilakukan penerbitan pergub.
Pergub itu, ujar Amin, akan mengatur truk truk yang bermuatan sangat besar tonasinya dilarang melalui simpang itu.

Penegak hukum stanbay mengawasi kendaraan yang melalui simpang itu, sesuai dengan pergub nantinya, dan jika ada kendaraan yang melanggar pergub itu akan diberi sanksi keras dan tegas, ujar Amin.

Pergub itu, ujar Amin, yang akan dikeluarkan harus terus dikawal petugas penegak hukum untuk dilaksanakan hingga tercipta jembatan layang atau jalan tol disimpang itu. Sebab untuk membuat jalan tol dan jembatan layang memerlukan anggaran dana cukup besar dan itu dari APBN.

Senada diuacpakan Ketua fraksi PKS DPRD Kota Medan M Nasir belum lama ini. Untuk mengatasi kemacetan di simpang itu perlu dibangun jembatan layang dan bila perlu truk-truk dan kendaraan membawa kontainer dilarang melalui simpang itu, kata Anggota DPRD asal Medan Bagian Utara itu.[Mashuri Lubis]

Posting Komentar

Top