0
BELAWAN | GLOBALSUMUT-Tak sampai 24 jam Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil ringkus pelaku penculikan.  

Pengungkapan kasus penculikan dengan 4 tersangka tersebut dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan.SH.MH didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH.SIK dan Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra.SH.SIK, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, serta perwira satuan reskrim pada kegiatan konfrensi pers di aula wira satya Polres Pelabuhan Belawan, Kamis sore (20/12/2018).
Kapolres Pelabuhan Belawan dalam konfrensi pers tersebut menjelaskan, Para TSK ditangkap atas laporan korban bernama Muhammad Isa (35) yang merupakan warga Desa Paya Bakung Kec.Hamparan Perak, Selasa (18/12/2018) sekira pukul 20.00 wib dimana Korban tersebut telah di culik dari rumahnya.
Adapun Modusnya para tersangka Edi Suranta (40) beserta rekan-rekannya HP (31thn),TK (52), E (35) datang ke rumah korban dan langsung masuk tanpa permisi dan mengatakan kepada istri korban bahwa korban adalah penipu.

 
Menurut pengakuan para TSK mereka merasa telah ditipu oleh Muhammad Isa (korban_red) yang menjanjikan memasukkan anak mereka menjadi Karyawan di Bandara Kuala Namu, akan tetapi setelah diberikan sejumlah uang, anak mereka tidak juga masuk bekerja dan uang tidak dikembalikan oleh Korban.
Merasa dirinya ditipu selanjutnya para tersangka langsung mendatangi rumah dan menangkap korban dan meminta kunci mobil korban kepada istri korban. Setelah kunci mobil diberikan, para tersangka membawa korban beserta mobil korban yakni 1 unit Mobil Nisan X Trail BK 1240 JK.
Selang satu jam, tersangka ini menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ancaman jika tidak diberikan uang tebusan korban akan dibunuh.

Mendapat ancaman tersangka tersebut, Istri Korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Pihak Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan hasilnya kurang dari 24 jam para tersangka ini berhasil dibekuk petugas.  
Selain mengamankan para pelaku,petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah Mobil Nisan X Trail BK 1240 JK milik korban.
Atas perbuatannya para pelaku kejahatan ini kita jerat dengan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, ujar Kapolres.[abu]

Posting Komentar

Top