LANGSA
| GLOBALSUMUT-Kepolisian Resor Langsa melalui Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang di gelar di
halaman Mapolres kota Langsa, Selasa (18/12).
Kapolres
Langsa AKBP. Andy Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya
Kusuma,SIK mengatakan, pihaknya telah berhasil meringkus 3 (tiga)
tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kian terus meresahkan
warga.
Lanjutnya, 3 (tiga) tersangka pelaku tersebut adalah AR (26), SA (36) dan SAF (20), berasal dari Gp.Seulalah,Gp.Blang Senibung, Gp.Jawa Depan merupakan warga Kota Langsa.
Lanjutnya, 3 (tiga) tersangka pelaku tersebut adalah AR (26), SA (36) dan SAF (20), berasal dari Gp.Seulalah,Gp.Blang Senibung, Gp.Jawa Depan merupakan warga Kota Langsa.
Kasat Reskrim
Iptu.Agung Wijaya,SIK menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang
dihimpun dari masyarakat,dirinya bersama anggota Satreskrim Polres
Langsa, pihaknya berhasil menangkap tersangka AR di dirumahnya,dari
tangan tersangka pelaku polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa
1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah (26/11/2018).
Ditempat yang berbeda, polisi kembali berhasil meringkus tersangka SA berikut barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Super Z warna merah silver dan 1 buah kunci T.(28/11/2018).
Ditempat yang berbeda, polisi kembali berhasil meringkus tersangka SA berikut barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Super Z warna merah silver dan 1 buah kunci T.(28/11/2018).
Polisi
juga menangkap tersangka SAF di rumahnya, dari tangan tersangka SAF
polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha
jenis Mio M3 warna merah maron.(9/12/2018).
Akibat perbuatan ke 3 ( tiga) para tersangka pelaku pencurian sepeda motor akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 9 tahun penjara"tandasnya.(arman suharza)
Akibat perbuatan ke 3 ( tiga) para tersangka pelaku pencurian sepeda motor akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 9 tahun penjara"tandasnya.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar