MEDAN
| GLOBALSUMUT-Wali Kota Medan Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H dan
Pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani nota kesepakatan antara Pemko
Medan dengan DPRD Medan tentang persetujuan pembahasan perubahan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021 di gedung DPRD Kota
Medan, Selasa (18/12). Penandatanganan persetujuan ini dilakukan dalam
rapat paripurna yang diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus
(pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Dalam
Penandatanganan Persetujuan Bersama yang dilakukan Wali Kota Medan dan
Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Iswanda Nanda Ramli
dan Burhanuddin Sitepu ini disaksikan Wakil Wali Kota Ir. H. Akhyar
Nasution, MSi, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Al Rahman dan Anggota DPRD
Medan serta Seluruh Pimpinan OPD dan Camat se Kota Medan.
Dikatakan
Wali Kota, Perubahan terhadap Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan
Tahun 2016-2021 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 86 Tahun
2017 serta Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016.
“Substansi
mendasar untuk dilakukannya perubahan Ranperda ini adalah karena
perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta
pengambilalihan kewenangan Pemko Medan oleh pemerintah atas,” kata Wali
Kota.
Selanjutnya Wali Kota menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Setdako Medan, yang telah mencurahkan perhatian yang penuh untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna menyempurnakan Ranperda perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021.[ulfah]
Selanjutnya Wali Kota menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Setdako Medan, yang telah mencurahkan perhatian yang penuh untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna menyempurnakan Ranperda perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar