0
MEDAN | GLOBALSUMUT-Wali Kota Medan Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H dan Pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani nota kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Medan tentang persetujuan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021 di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/12). Penandatanganan persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Dalam Penandatanganan Persetujuan Bersama yang dilakukan Wali Kota Medan dan Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Iswanda Nanda Ramli dan Burhanuddin Sitepu ini disaksikan Wakil Wali Kota Ir. H. Akhyar Nasution, MSi, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Al Rahman dan Anggota DPRD Medan serta Seluruh Pimpinan OPD dan Camat se Kota Medan.

Dikatakan Wali Kota, Perubahan terhadap Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016.

“Substansi mendasar untuk dilakukannya perubahan Ranperda ini adalah karena perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta pengambilalihan kewenangan Pemko Medan oleh pemerintah atas,” kata Wali Kota.

Selanjutnya Wali Kota menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Setdako Medan, yang telah mencurahkan perhatian yang penuh untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna menyempurnakan Ranperda perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021.[ulfah]

Posting Komentar

Top