0
LABURA | GLOBALSUMUT-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Kinerja Anggaran (DPD LSM PERKARA) Labuhanbatu Utara Darwin Marpaung
kepada wartawan beberapa waktu yang lalu Menjelaskan, "bahwa  melalui Lembaganya telah membuat Laporan Pengaduan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara Yang Menerbitkan IMB Dalam Kawasan Hutan ke Kejaksaan Negeri Rantau Prapat.

Dikatakannya ,Saya membuat Laporan Pengaduan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura tersebut, “karena  Dinas itu telah Menerbitkan IMB Dalam Kawasan Hutan. 

Laporan tersebut dibuatnya melalui Surat DPD LSM Perkara sesuai dengan Nomor : 30/LP/DPD LSM- PERKARA/LU/XI/2018 tanggal 26 November 2018 ," sebut Darwin.

Masih kata Darwin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara Yang Menerbitkan IMB Dalam Kawasan Hutan”.

Lebih lanjut, “kata Darwin ada beberapa unsur diduga ada pelanggaran hukum disana.

Diantaranya, Bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura telah mengeluarkan Surat Izin Membuat Bangunan (IMB) atas nama Haritanto Alamat :  Lingkungan Baru 4 Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503 /0020/DPM-PPTSP/IMB/2018 pada tanggal 09 Juli 2018.
    
Bahwa Kepala Dinas Perumahan dan   Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengirimkan Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura sesuai dengan Nomor: 648/023/DPKP-LBU/VII/2018 Perihal Permohonan Mendirikan Bangunan (IMB) An. Hartanto pada tanggal 05 Juli 2018.
    
Bahwa Camat Kualuh Leidong telah mengeluarkan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 648/227/KL/2018 pada tanggal 14 Mei 2018  An. Hartanto als. Tanahok Asiong pemilik bangunan beralamat Lingkungan Pasar baru Gang Bawal Kel.Tanjung Leidong.
    
Bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran telah menerbitkan Surat Nomor: 522/663/UPT.KPH-III/2018 pada tanggal 27 Agustus 2018 Perihal Pemberian Izin Mendirikan Bangunan bahwa KPH Wilayah II berpendapat sesuai dengan laporan patroli Polisi Kehutanan UPT KPH Wilayah III Kisaran ke Kecamatan Kualuh Leidong, bahwa di jumpai adanya pembangunan gedung yang sedang berjalan pada koordinat N 99°58’51’’ dan E 02°45’57’’ masuk dalam kawasan hutan lindung. “hasil introgasi bahwa mereka membangun karena telah memiliki IMB dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan hal ini lah, Ucap Darwin,  ‘’maka patut kami menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura telah melanggar UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan”. Imbuhnya.
  
Darwin berujar, saya menduga bahwa kegiatan tersebut tidak sah dan patut untuk ditindak lanjuti oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat dan kami berharap pihak Kejaksaan agar melakukan Penyelidikan Penyidikan mengambi ltindakan tegas kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura selaku pemberi Izin dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara Selaku Pemohon Camat Kualuh Leidong selaku pemberi Rekomendasi’.Katanya.

Pantau wartawan, bahwa di alamat tersebut didapati  bangunan sarang walet tiga lantai namun sayangnya, sewaktu wartawan datang ke lokasi untuk keperluan konfirmasi pemilik bangunan tidak berada ditempat.

Kata darwin lagi, "Wahyudi, S.P, M.Si selaku Kepala UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III, pada Media mengatakan bahwa Dinas Perijinan Telah membuat surat penghentian Aktivitas,” Dinas Perijinan sudah membuat surat penghentian,” tulisnya melalui Pesan WhatsApp dengan Nomor: 0852 61xxx…
Sebut, Darwin kepada awak media ini di ruang kantornya. (UH)

Posting Komentar

Top