0
LANGKAT | GLOBAL SUMUT-Aparat Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun Tanjung keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala dengan barang bukti seberat 1,03 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp 550.000 salah satu gubuk  di kawasan itu.



Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Kamis, menjelaskan tersangka yang ditangkap petugas adalah Hernianta Tarigan alias Kiang Lai (37) warga Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala, dan Ruadianta Ginting alias Rudi (36) warga Dusun Kuta Pinang B Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala.

Dari penangkapan terhadap keduanya polisi juga mengamankan barang bukti lainnya selain sabu-sabu dan uang di antaranya kotak plastik warna biru, satu bungkus plastik klip bening kosong, empat pipetkaca pirek.

“Penangkapan terhadap tersangka ini di salah satu gubuk yang ada di Tanjung Keliling, dimana salah satunya sempat berkata saat hendak ditangkap ‘BR tak ada sama aku, BR tak ada sama aku’,” katanya.

Lalu, petugas pun mengamankan tersangka Rudianta Tarigan alias Rudi, selanjutnya polisi menangkap tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.[red]

Posting Komentar

Top