0
LANGSA | GLOBAL SUMUT-Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menangkap Dusthur (36) PNS, Sipir Lapas Kelas II B Langsa bersama istrinya Nur Maida karena terlibat penyalah gunaan narkotika.Pasangan suami-istri itu ditangkap pada Senin 7 Oktober 2019 di lokasi terpisah.

Dusthur ditangkap di daerah Langsa, sementara istrinya Nur Maida ditangkap di rumahnya di Dusun Petua Amin,Gampong Jalan,Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Deputi Pemberantasan BNN RI,Irjen (Pol ).Drs Arman Depari pada temu pers di Langsa mengatakan,penangkapan terhadap pasangan suami-istri itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat,Jum'at (11/10/19).

Mendapat informasi tersebut, kata Arman Depari, tim BNN kemudian melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan tersebut dicurigai ada salah satu oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian Tim BNN memperdalam penyelidikan dan berhasil menangkap seorang oknum sipir Lapas Kelas II B Langsa bernama Dusthur di daerah Langsa pada hari Senin 07 Oktober 2019 pada pukul 12.37 wib kepada petugas tersangka Dusthur mengaku ada narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya,"kata Irjen (Pol).Arman Depari.

Selanjutnya Tim BNN membawa Dusthur ke rumahnya di daerah Idi Rayeuk.Setibanya disana Tim BNN langsung melakukan pengepungan rumah Dusthur dan berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Nur Maida yang berstatus sebagai istrinya Dusthur.

Istri Dusthur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya dan berhasil diamankan satu karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 bungkus sabu ukuran satu kiloan.

Tidak sampai disitu,kemudian istri Dusthur juga menunjukkan lagi satu bungkus sabu ukuran kemasan sedang yang disimpan di dalam lemari dapur mereka.Tersangka Dusthur mengaku barang haram itu semuanya sebanyak 48 Kg. Namun sisanya 28 Kg sudah diedarkan,"ujar Irjen (Pol).Drs.Arman Depari.

Selain mengamankan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,5 kg,petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil Honda Civic Nopol BK 6 RY,2 (dua) unit HP milik kedua tersangka.

Akibat perbuatannnya, ke 2 (dua) tersangka pasangan suami istri tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ungkap Irjen (Pol) Drs.Arman Depari. (arman suharza)

Posting Komentar

Top