0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Guna mempermudah masyarakat dalam memproleh pelayanan, Pengadilan Negeri (PN) Medan berencana bekerjasama dengan Pemko Medan dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat dengan cara memberikan pelayanan persidangan di kantor-kantor Kecamatan. 

Hal ini diketahui saat Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno,SH.M.Hum, bersilaturahmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir.H.Akhyar Nasution,M.Si di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (21/11).

Dikatakan Ketua PN Medan, pelayan peradilam yang dimaksudkan berupa persidangan perdata ringan seperti pengurusan surat keterangan dan penetapan perubahan akta yang membutuhkan pengesahan dari Pengadilan.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, artinya masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN Medan untuk memperoleh pelayanan tersebut, cukup datang saja ke kantor Camat."kata Sutio.

Nantinya PN Medan akan menyiapkan kelengkapan persidangan sekaligus menugaskan hakim tunggal di setiap kantor Kecamatan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara perdata.

"Jadi ini semua untuk kepentingan masyarakat, bagaimana kita dapat mempermudah mereka dalam mendapatkan keadilan."ujar Sutio.

Menanggapi hal tersebut, Plt Wali Kota Medan mengaku menyambut baik dengan pelayanan tersebut, sebab akan sangat memudahkan bagi masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang berbondong-bondong ke Pengadilan.

"Kami siap mendukung program ini karena program ini akan sangat membantu masyarakat"ujar Plt Wali Kota Medan.

Turut mendampingi Plt Wali Kota Medan dalam audiensi tersebut Asisten Pemerintahan dan Sosial, Musaddad Nst, Kaban Kesbangpol, Sulaiman Harahap, Kabag Tapem, Rasyid Ridho, dan Kabag Agama, Adlan. [Mashuri]

Posting Komentar

Top