0
*Raih Gelar Doktor Kompol Sarimin Pinem Cari Terobosan Hukum Dalam Desertasi Soal Lakalantas*  

BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Sungguh salut dengan usaha yang cukup ulet dari seorang Srikandi kepolisian yang aktif bertugas di Kabupaten Batubara ini menjabat sebagai Kasubbag Sumda mampu meraih gelar Dr di bidang Hukum dari Universitas ternama Sumatera Utara USU dengan meraih predikat cumlaude istimewa. dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92. Ia diwisuda dengan gelar doktor di Auditorium USU, Senin (24/2/2020) lalu.

Kajian dalam Disertasi serupa kerap terekam mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini, selama kiprahnya di lapangan menjadi bahan telaah akademik yang menantang untuk di pecahkan dalam argumen sidang Desertasi dari para profesor di USU.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi memang diharapkan untuk menegakkan hukum normatif.

Jika ada pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia, diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (1),(2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).Terangnya kepada media  dalam isi uraian desertasinya.

Di ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta dan seterusnya.

Sesuai dengan pasal tuntutan lainnya saat menjelaskan pada media. “Nah, pengalaman kami di lapangan, kasus lakalantas itu umumnya bukan unsur kesengajaan. Mungkin kelalaian ya… tetapi jarang karena disengaja.

Dalam hal itu, semua pihak sebenarnya ‘korban’. Baik pelaku maupun korban sama-sama syok dan trauma,” kata Kompol Serimin Pinem, yang baru saja meraih gelar doktornya di Pascasarjana Hukum USU, kepada awak media.

Kesimpulannya, dari ratusan kasus lakalantas kategori ringan yang ditangani, paling hanya 2-3 kasus yang sampai ke pengadilan.

Mengapa? 

“Tujuan hukum itu kan ‘keadilan'. Adil bagi siapa saja. Nah, berdamai pun kadang dinilai juga sebagai keadilan oleh kedua belah pihak. Berdamai di sini artinya menyelesaikan masalah dengan cara mediasi dan adanya restorative (ganti rugi),” jelasnya.

Karena seluruh penyidik serta pelaku dan korban lakalantas yang diwawancarainya, setuju jalan mediasi, istri AKBP Darwin Sitepu ini pun mengajukan disertasinya berjudul: Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, dengan studi lakalantas di wilayah hukum Poldasu.

Berhasil mempertahankan disertasinya, wanita dengan 1 bunga melati di pundak ini lulus cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92. Ia diwisuda dengan gelar doktor di Auditorium USU, pada senin 24 Februari 2020 lalu.

“Saya berharap, disertasi ini bisa menjadi terobosan hukum untuk kasus lakalantas di Indonesia. Harapannya, ada UU yang memperbolehkan kedua belah pihak yang terlibat lakalantas untuk menyelesaikan lakalantas secara kekeluargaan, sehingga tidak wajib diproses hukum lagi,” kata polisi wanita yang mudah senyum dan ramah ini.

Perwira Menengah Polisi berpangkat Komisaris polisi (kompol) ini juga mengajar di Universitas Medan Area (UMA). Ditengah kesibukannya yang luar biasa, akhirnya dia mampu menyelesaikan studinya dan ia berharap serta punya cita-cita menjelang pensiun di kepolisian kelak akan mendapat gelar profesor.[abu]

Posting Komentar

Top