0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kapolres Batubara AKBP Ikhwan paparkan kasus pembunuhan yang dilakukan Markus Situmorang (32) dkk,Senin (10/2/2020).

Kasus pembunuhan terhadap Darwin Sitorus (41) warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ini terjadi pada Senin 3 pebruari 2020 dini hari sekira pukul 00.30 Wib dan menghebohkan masyarakat Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan,SH.MH mengatakan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, antara korban dan pelaku sedang minum tuak bersama di Desa Pematang Panjang. Tanpa diketahui penyebabnya keduanya bertengkar, dan korban (Darwin Sitorus) menyiramkan tuak kepada pelaku (Markus Situmorang), tidak terima diperlakukan korban yang menyiramkan tuak kepada dirinya mereka pun adu jotos.Warga yang melihat kejadian itu sempat melerai pertengkaran, hingga korban dan pelaku pulang ke rumah masing-masing.

Sekira pukul 00.30 Wib, Markus Situmorang (pelaku) kembali mendatangi korban.
Begitu mereka ketemu langsung adu jotos. waktu yang bersamaan tiba-tiba muncul 6 pria yang merupakan teman dari pelaku dengan mengenderai sepedamotor. Dan menyuruh pelaku untuk memukul korban. " pukul-pukul kalau tidak kau pukul, ku pukul kau", kata Guston Gustom kepada pelaku.

Saat itu juga, pelaku bersama temannya mengeroyok korban.Tidak itu saja, leher korban pun digorok oleh Markus Situmorang (pelaku) dengan sebila pisau sehinggah korban tewas dengan kondisi mengenaskan.

Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal, keempat tersangka Markus Situmorang (32) dan 3 orang temannya yang bernama Guston Gultom (43) Japittar Gultom (22) dan Pulo Pranata Sihombing (21) di jerat dengan pasal 340 subs 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 55ayat 1 dari KUHP dengan ancaman pidana minimal 17 tahun sampai seumur hidup.[abu]        

Posting Komentar

Top