0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Narkotika Polres Pelabuhan Belawan mengungkap rumah yang di jadikan tempat jual beli dan mengkonsumsi sabu-sabu, Senin (31/08/2020)

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH yang dikonfirmasi mengatakan, padaSenin 24 Agustus 2020 Sekitar pukul 15:30 Wib, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang di jadikan tempat jual beli sekaligus tempat mengonsumsi narkoba. Lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian Informasi tersebut, dari hasil penyidikan memang benar dan Tim langsung melakukan penggerebekan dan di temukan seorang laki-laki berinisial Sumantri alias Mantri yang saat itu berada di dalam kamar berikut barang bukti berupa:

1 buah dompet berisi :

- 5 plastik klip berisi sabu berat 5,45 gram (brutto)

- 1 set bong lengkap kaca pin

- uang Rp 50.000

Dari Hasil Introgasi Tsk Sumantri alias Mantri mengakui bahwa barang yang disita darinya adalah Narkoba jenis sabu yang diperolehnya dengan membelinya dari PANJI,Berdasarkan keterangan Sumantrimaka dilakukan Pencarian Tsk PANJI, tidak berapa lama kemudian Tsk PANJI berhasil diamankan disebuah rumah kosong jalan Komplek Darma Deli, Blok A, Kampung Mandailing, Desa Seantis, Kab Deli Serdang,

Saat diamankan Tsk PANJI sedang memecah atau membagi Narkoba jenis sabu dari pelastik besar ke pelastik lebih kecil dengan tujuan untuk Mempermudah penjualannya

Hasil introgasi terhadap Tsk PANJI bahwa iyanya masih ada menyimpan Narkoba jenis sabu di rumah org tuanya di Pematang Johar Dusun 9, Desa Pematang johar, Kec Labuhan deli. Dan di temukan dari kamar tidur milik Tsk PANJI tepatnya di dalam keranjang baju di balut dengan kain Horden warna merah jambu didalamnya berisi 4 bungkusan pelastik yang diakui Tsk Panji adalah Narkoba Jenis sabu miliknya yang diperolehnya dari seorg laki laki berinisial A (DPO) hingga saat ini A belum ditemukan, Selanjutnya Tsk dan seluruh BB dibawa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses lebih lanjut.

Kepada kedua Tsk diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Thn Penjara atau selama-lamanya 20 Thn atau  Pidana Mati.Jelas AKP Juriadi.[abu]

Posting Komentar

Top