0


JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Kasus Covid-19 di Jawa Tengah per tanggal 8 Oktober 2020, terbilang cukup tinggi yakni 22.077 kasus positif. Persebaran kasus Covid-19 tertinggi berada di Kota Semarang yang mencapai 5.107 kasus. Tingginya kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah menyebabkan pertumbuhan perekonomian mengalami penurunan. Kontraksi ini terjadi karena penurunan aktivitas akibat Covid-19.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengikuti Rapat Kerja dengan Pemprov Jawa Tengah sebagai salah satu rangkaian acara kunjungan kerja Menteri PPN ke Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Oktober 2020. Dalam rapat ini ada beberapa poin yang dibahas salah satunya mengenai pengerjaan proyek prioritas nasional di Provinsi Jawa Tengah.

Menteri Suharso dalam rapat ini menyampaikan bahwa untuk mengembalikan perekonomian di Jawa Tengah maka diperlukan strategi pemulihan ekonomi, yakni dengan belanja pemerintah hingga percepatan proyek-proyek prioritas untuk Provinsi Jawa Tengah.

“Kita memerlukan strategi pemulihan sosial ekonomi, melalui percepatan belanja Pemerintah,  percepatan program atau proyek yang memiliki daya ungkit, penguatan UMKM dan perdesaan, insentif perpajakan dan peningkatan sektor-sektor ekonomi lainnya,” ujar Menteri.

Strategi pemulihan ini bertujuan untuk pemulihan daya beli, peningkatan pendapatan, pengurangan pengangguran, dan peningkatan konsumsi. Hal ini bermuara pada peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah. 

Sejumlah program/proyek prioritas yang menjadi perhatian Bappenas ialah pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang; Pengembangan Destinasi Super Prioritas Borobudur; Percepatan Pelaksanaan Perpres No. 79/2019 tentang  Percepatan Pembangunan Ekonomi, yakni (1) Kawasan Kendal – Semarang- Salatiga – Demak – Grobongan, (2) Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung; dan (3) Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang; Percepatan pelaksanaan Major Project (MP) di Jawa Tengah; serta Penguatan transformasi ekonomi pedesaan dan UMKM.

“Kementerian PPN/Bappenas telah mengakomodasi usulan kegiatan dalam Perpres 79/2019 ini ke dalam daftar RKP 2021, “ ujar Menteri.[red]

Posting Komentar

Top