0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali meringkus satu pelaku kasus perampokan dan kekerasan,satu DPO diseputaran gang 9 PJKA kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan,Sabtu (28/11/2020) sekitar Pukul 16.00 Wib.

Tersangka Mhd, Syahputra Sianipar (17) Warga Jalan Bengkalis Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan kini ditahan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, sementara rekannya berinisial RZ DPOTertangkapnya tersangka Mhd, Syaputra Sianipar,adanya laporan yang bernama Lili Purwanti (50) Warga Lorong III Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/530/XII/2020/SPKT Pelabuhan Belawan tanggal 01 December 2020.

Mendengarkan keberadaan tersangka Mhd, Syaputra Sianipar,Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,AKP I Kadek,memerintahkan Unit Resum Ipda Herikson Siahaan,SH.MH, untuk Jarkap terhadap tersangka diseputaran Jalan Pulau Seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan BelawanKemudian team langsung gerak cepat,dan berhasil meringkus tersangka Mhd, Syahputra Sianipar,lalu diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna penyidikan lebih lanjut.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka Mhd, Syaputra Sianipar mengakui melakukan pencurian dan kekerasan satu buah Hand Phone Merk Oppo A12 bersama RZ DPO.Menurut pengakuan tersangka Mhd, Syahputra Sianipar,Hand Phone tersebut telah dijualnya bersama dengan RZ DPO Kegudang ArangPeristiwa perampokan ini terjadi berawal,korban M, Abdul Aqso (13) bersama dengan temannya,berjalan jalan ketempat permainan Anak Anak,yang berada di seputaran PJKA tidak jauh dari Stasiun Kereta Api.

Tak lama muncul sekelompok Pemuda yang bernama Putra bersama dengan temannya,dengan cara memintah Hand Phone milik korban menggunakan batu, kemudian mengambil celurit untuk mengancam korbanPelakupun berhasil mengambil paksa HP milik korban.Mendengar kejadian tersebut,Ibu korban merasa tidak senang hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. (rs)

Posting Komentar

Top