0


LANGSA | GLOBAL SUMUT-Pengadilan Negri (PN) Langsa menggelar sidang perkara perlawanan terhadap salah satu pihak berperkara (Partij Verzet) yang diajukan pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) pimpinan Amiruddin Yahya terhadap Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) pimpinan Faisal Hasan yang di pimpin oleh Ketua majelis Hakim Silvianingsih ,S.H,M.H didampingi hakim anggota Muhammad Dede Idham S.H dan Yan Agus Priadi S.H, serta Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan,S.H. berlangsung diruang sidang Inklusif Pengadilan Negeri (PN) Langsa,(20/4/21).

Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) pimpinan Amiruddin Yahya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor.3480.K/ PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor:08/PDT/2019/PT BNA Jo putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 04/ Pdt.G/2018/PN Lgs akhirnya Ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Kemudian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) pimpinan Amiruddin Yahya kembali mengajukan perlawanan pihak perkara terhadap sita eksekusi (Partij Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa.Hasil sidang majelis hakim memutuskan perlawanan pihak perkara terhadap sita eksekusi (Partij Verzet)  yang diajukan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) pimpinan Amiruddin Yahya diputuskan N,O, karena di anggap gugatan tidak jelas dan tidak ada keterkaitan antar objek dengan para penggugat yang diajukan.

Kuasa hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) pimpinan Faisal Hasan,Rahmad Sidik S.H,mengatakan,setelah majelis hakim memutus dengan putusan N,O atas perlawanan kubu Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) pimpinan Amiruddin Yahya maka pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) pimpinan Faisal Hasan meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Langsa untuk mengajukan eksekusi secepatnya.Secara hukum perlawanan tidak menghalangi eksekusi.Kewenangan ada ditangan Ketua Pengadilan Negeri ( PN) Langsa,"katanya.

Untuk itu kami meminta pihak pihak yang menguasai aset yayasan baik yang tercantum dalam putusan maupun yang tidak tercantum dalam putusan untuk segera menyerahkanya secara baik baik, sebelum kami mengambil tindakan hukum secara pidana,"pintanya.

Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) pimpinan Faisal Hasan telah mempunyai kapasitas untuk mengajukan eksekusi dan terus melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa.Apa lagi  proses Aanmaning sudah dilakukan sebanyak dua kali.

"Karena gugatan ini dinyatakan N,O oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa maka kita meminta kepastian hukum jadi putusan itu ada kepastian hukum yang dijalankan.Sehingga apa yang menjadi hak masyarakat mencari keadilan di Pengadilan Negeri dapat tercapai.

Dilihat dari apa yang diajukan perlawanan Partij Verzet oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) pimpinan Amiruddin Yahya menyatakan dirinya Berbadan Hukum di nyatakan N.O, dan tidak mempunyai legal standing karena memang sudah ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diajukan dan ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Langsa dan terhadap Pengadilan Tinggi Negara sudah dinyatakan tidak mempunyai badan Hukum yang sah,"tutupnya.(arman suharza)

Posting Komentar

Top