0


LANGSA|GLOBAL SUMUT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Mayda Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) memusnahkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC  HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok di Lingkungan Kantor Bea Cukai Langsa,Provinsi Aceh.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidanf pengawasan,penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi serta optimalisasi penenerimaan negara (9/4/26)

Barang yang dimusnahkan merupakan akumalasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) priode Mei 2025  sampai dengan Februari 2026 sebesar Rp.1.293.331.780.- dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp.885.757, 053,-. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta bagian menjadi baian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel

Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yakni berdasarkan Surat Direktur Pengelolan Kekayaan Negara Nomor    S-306/MK/KN.4/2025 tanggal 19 November 2025,Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhoukseumawe Nomor S-142/MK/KNL. 0102/2025 tanggal 25 November 2025 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhoukseumawe Nomor S-27/MK/KNL. 0102/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Dari segi regulasi penyelesaian barang hasil penindakan di bidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor.17 Tahun 2024 tentang cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain ysng Dirampas untuk Negara,yang Dikuasai Negara dan yang Menjadi Milik Negara.

Sementara itu,pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai,termasuk pemusnahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai srbagai tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan barang

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Hermanto menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas,konsisten dan transparan. "Pemusnahan ini bukan sekedar tahapan administratif melainkan juga bagian penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan,bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai"ujarnya (arman suharza)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Top