
Tak terima atas kejadian tersebut ketua kelompok petani tanah suguhan, Ismul Hakim alias Gatot mengatakan, akan mengadukan ke Polres Pelabuhan Belawan, DPRD Sumut serta ke Komnas HAM. Ia menerangkan, mereka telah bercocok tanam di lahan tersebut sejak 2 tahun lalu namun diperlakukan biadap oleh oknum PTPN II Kebun Klumpang sudah kali kelimanya dialami.

044/Hamparan Perak /Ds.
Dalam surat tersebut menyatakan berdasarkan surat ketetapan dari menteri dalam negeri tanggal 28 juni 1951 no.12/5/14dan ketetapan tgl 28 september 1951 no 036/K/agr telah dibagikan pada harto Harjo
kampung klumpang Psr V/iv kec. hamparan perak , Kab.Deli Serdang yang juga termasuk consessi ex-VDM Klumpang Estate luas 2 hektar panjang 200 meter lebar 100 myaitu petak 44 dalam peta lampiran berita acara pengundian yang dilakukan di Klumpang h.perak tgl 4 april 1952.
"Sakit hatilah kami pak,inikan tanah kita, kita ada alas hak sebab kami ini ahli waris atas tanah suguhan ini, lihatlah, rumah kami sebagai tempat berteduh dan di lahan ini kami mencari makan kini sudah

disini,dan sampai kapan pun kami tetap bertahan selangkah pun kami enggak mau mundur demi mempertahankan hak kami, kami menutut agar pihak PTPN II kebun Klumpang untuk membangun kembali rumah kami yang dibakar serta tuntut ganti rugi,"keluh Rukita Br Bangun alias Girik (44) janda anak lima yang saat ini rumahnya habis dibakar massa preman kebun yang tak berprikemanusian itu.

kerani 1 saya, tuturnya saat dihubungi via HPnya.(Abu/Gus/H. Perak)
Posting Komentar
Posting Komentar