0
 
Foto : Ketua LBH Kepri Ferry Simanullang,SH.MH saat memberi keterangan kepada wartawan 
Keluarga Protes Proses Hukum di Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Sebut saja namanya Bunga (11) gadis dibawah umur mengalami percobaan cabul yang dilakukan Arifin (30) warga Lingkungan VI Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Laporan Pengaduan No.LP/103/II/2013/SPK II tertanggal 13 Pebruari 2013 atas nama pengadu Hamdani Nasution (uak korban) warga Kampung Perdamaian Lingkungan 32 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan  mengadukan pelaku percobaan cabul bernama Arifin terhadap Bunga di Jalan Ileng Lingkungan II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan setelah ditangkap massa. Pelaku sempat dimassa warga untuk kemudian diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut penuturan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Riau ( Kepri) Ferry Simanullang,SH,MH (orangtua kandung korban) didampingi Hamdani Nasution mengatakan awal kejadian Bunga berniat mau ke rumah Hamdani melintas di Jalan Yos Sudarso Km 20 persis di depan Rumah Sakit Pelabuhan Belawan, sekira pukul 21.30 Wib.

Pelaku menghampiri Bunga lalu diajak untuk diantarkan dengan menggunakan sepeda motor. Tapi bukannya diantar pulang ke rumah Hamdani melainkan dibawa ke semak-semak sejauh 8 KM dari tempatnya semula diambil.

Sampai disemak-semak, pelaku membentangkan mantel hujan kemudian membuka pakiannya sendiri tapi Bunga masih berpakaian.

 Pelaku berusaha menidurkan Bunga di mantel yang dikembangkan  dan menggerayangi tubuhnya tapi korban meronta, karena selalu meronta ditampari pelaku hingga menangis sekuatnya.

Dua orang saksi  yang sedang melintas di Jalan Ileng mendengar tangisan gadis itu kemudian didatangi. Kedua saksi itu melihat bahwa pelaku sudah telanjang dan memukuli korban.

Melihat kejadian itu kedua saksi memukuli pelaku dan memanggil warga yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) kembali dimassa selanjutnya dibawa ke rumah Kepala Lingkungan II. Dari rumah Kepling II itu diserahkan ke polisi.

Dikantor polisi, pelaku dan kedua saksi serta pelapor sudah dimintai keterangan untuk memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)   yang isinya pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kata Ferry Simanullang.

Yang kami protes ke Polres Pelabuhan Belawan mengapa diabaikan pasal penculikan dan penganiayaan sesuai bukti yang diberikan saksi dan hasil visum. Dugaan perbuatan cabul boleh saja tapi penculikan dan penganiayaan kenapa dihilangkan.

Lagi pula. ketika dipertanyakan hal itu kepada Panit PPA Polres Pelabuhan Belawan Ipda F Br Barus menjawab pelakunya baik hatinya tidak susah untuk diperiksa,kata Ferry.

Kami tidak sependapat dengan hasil BAP itu karena hanya mengganjar pelaku hanya pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 harus dicantumkan pasal penculikan dan penganiayaan,tambah Ferry.

Ditambahkan Ferry, sebagai pengacara Ipda F.Br Barus kami laporkan ke Propam Poldasu karena tidak memproses hukum sebagai mestinya pengaduan yang dilaporkan,ucapnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Panit PPA Polres Pelabuhan Belawan Ipda F.Br Barus, Rabu (20/2) mengatakan saya tidak mau menjawab pertanyaan wartawan tanya saja kepada pelapor,katanya. (red)







Posting Komentar

Top