0
BATU BARA  | GLOBAL SUMUT -  Ratusan Nelayan Tradisional  Kabupaten Batubara kembali bakar  pukat tarik dua kapal alias pukat grandong atau pukat setan di sekitar Lampu Pusing di Perairan Batubara Sabtu (20/4/2013).

Seperti  di ketahui pukat yang ditarik dua kapal atau pukat grandong telah di larang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011 Namun Anehnya pukat grandong ini tetap beroperasi di Perairan Batubara ini penyebab amarah  nelayan tradisional selain itu alat tangkap pukat grandong menguras segala jenis ikan yang ada di laut dan parahnya lagi pukat grandong memasuki kawasan daerah tangkapan nelayan kecil, Sehingga nelayan tradisional kesulitan mendapatkan ikan.

Pantauan dilapangan sepekan belakangan pukat grandong di batubara sudah tidak melaut karena di rajia dan di tangkap oleh petugas namun beberapa hari kemudian pukat grandong terlihat mulai melaut secara diam - diam karena aktipitasnya terpantau berangkat pada malam hari dan pulangnya di waktu subuh, Dua hari belakangan ini aktipitas pukat grandong terlihat mulai mengganas, ini membuat nelayan tradisonal marah sehingga bila terlihat pukat tarik dua atau pukat grandong di perairan batubara nelayan tradisional sepontan akan merajia dan mengusir seperti yang terjadi pada hari sabtu (20/04/2013).Dua kapal pukat grandong kedapatan sedang mencari ikan di perairan batubara di kejar nelayan tradisional dan akhirnya satu kapal di bakar massa dan satu kapal lagi tenggelam.

Ketua Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia (KANTI) Kabupaten Batubara M.isa Kepada Media Online www.globalsumut.com Minta Aparat Keaman Laut Mengawal dan Menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011 Tentang larangan Operasional kapal pukat yang ditarik dengan dua kapal diwilayah perairan Batubara, Menurut Ketua KANTI ini jika semua keaman laut mengawal dan menjalankan permen No.PER.02/MEN/2011 tersebut dengan baik pihaknya yakin tidak ada konfik di perairan Batubara.

Lebih lanjut di katakan M.isa “Kalau pukat ditarik dua kapal atau pukat grandong dibiarkan dan tidak ada tindakan dari petugas keamanan laut ini sangat  mengganggu kehidupan nelayan tradisional dan itu akan  membuat nasib nelayan Batubara semakin menderita karena sulit mendapatkan ikan di laut,”Jelasnya.
  
M.isa, Tidak ingin pembakaran Kapal pukat tarik dua atau pukat grandong yang di lakukan nelayan terjadi kembali di Batubara  “untuk itu pihaknya minta semua keamana laut mengawal dan menjalankan permen No.PER.02/MEN/2011 dengan sebaik - baiknya dan Pihaknya minta petugas memeriksa setiap kapal - kapal ikan yang hendak melaut dengan begitu di harapkan tidak ada pukat tarik dua yang melaut,”Tambahnya.
(Kholilu Rahman / Reporter Batu Bara)

Posting Komentar

Top