0
Kuasa hukum Raffi Ahmad telah meminta Ketua Komisi Kode Etik Kedokteran memeriksa dokter yang menangani Raffi Ahmad. Terkait hal itu, kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Dwi Heri Sulistiawan pun memberikan tanggapan.


"Pertama saya dengar...dokter Kusman dilaporin ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Alasan mereka laporin karena menurutnya dia (dr. Kusman) membuka rahasia rekam medis (Raffi). Itu kira-kira laporinnya tiga minggu yang lalu," ucap Dwi saat dihubungi via telepon oleh wartawan, Selasa (2/4/2013).

Dwi menjelaskan, dokter tersebut seminggu yang lalu diperiksa di Dewan Kehormatan IDI. Setelah itu, imbuh Dwi, pihak Raffi minta kepada BNN melalui hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agar dokter pribadi memeriksa Raffi untuk second opinion.
"Second opinion itu tidak dikenal karena prosesnya pro-justisia. Kalau pro-justisia itu yang ditunjuk dokter dari penyidik, tidak boleh bawa dokter sendiri," sambung Dwi.

Menyoal Komisi Kode Etik Kedokteran, Dwi menjelaskan, Departemen Kesehatan yang melakukan investigasi atas izin dari praktik dokter, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi Lido, semuanya diperiksa.

"Dalam hal izin-izin diperiksa semua. Sudah diperiksa semua dan semua dinyatakan lengkap. Kemarin ada diperiksa, yang disebut nanti dokternya nggak punya izin, tempat rehab nggak ada izin, praktiknya nggak izin, tapi ternyata nggak ada masalah," ujar kuasa hukum BNN tersebut.

Lebih jauh Dwi menjelaskan, pihaknya mengetahui Komisi Kode Etik Kedokteran mendatangi pusat rehabilitasi narkoba milik BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Itu semua urusan izin, semuanya sudah lengkap. Nggak masalah mereka lakukan investigasi. Izin-izin lengkap," pungkas Dwi.
Sumber: Liputan6.com

Posting Komentar

Top