0
STABAT  | GLOBAL SUMUT- Ketertiban dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang telah diserahkan ke Daerah, artinya bahwa Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat dominan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui penegakan peraturan Daerah termasuk di dalamnya bidang perlindungan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi pada pidato tertulisnya di Peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke 63 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke 51 tahun 2013 yang digelar melalui upacara gabungan di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/5).

“Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat konsisten menjaga citra dan wibawa Pemerintah Daerah” sebut Mendagri yang dibacakan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Pemkab Langkat Drs. Abdul Karim, M.AP yang bertindak selaku inspektur upacara.

Jargon Satpol PP adalah Praja wibawa yang artinya Pemerintahan yang berwibawa dan keberadaannya dapat konsisten dalam menjaga citra dan wibawa dengan mengawal tegaknya Peraturan Daerah (Perda), kata Mendagri Jargon tersebut jangan hanya sekedar menjadi kata hiasan tanpa makna tetapi harus terus ditanamkan di hati dan jiwa setiap anggota Satpol PP dan diimplementasikan pada setiap pelaksanaan tugas operasional dilapangan.

Berbicara mengenai Satuan Linmas yang semula berdasarkan keputusan wakil Menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan nomor MI/A/72/62 19 April 1962, tanggal itu selanjutnya dijadikan peringatan Hari Jadi  Hansip setiap tahunnya, sejalan dengan perkembangan kehidupan Ketata Negaraan dan Tata Pemerintahan secara Nasional mengalami perubahan menjadi Linmas sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 340/2921/SJ 20 Desember 2002.

Dengan tugas pokok dan fungsi yaitu perbantuan dalam penanggulangan bencana, kegiatan sosial kemasyarakatan, Pemilukada/Pemilu serta membantu tugas lain yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, pengabdian, dedikasi dan loyalitas kepada Negara, bangsa dan masyarakat selama ini telah mewarnai perjalanan panjang di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut dijelaskan pada era Otonomi Daerah saat ini, melalui tupoksinya Satlinmas dituntut untuk lebih diakui keberadaannya melalui bentuk sikap totalitas menjalankan tugas dan fungsi bidang perlindungan masyarakat sampai mencapai hasil terbaik dalam upaya ikut serta menjaga citra dan wibawa Pemerintah Daerah.

Diinformasikan juga bahwa telah diterbitkan Permendagri nomor 60 tahun 2012 tentang pedoman penetapan jumlah Satol PP dan bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP serta Permendagri nomor 19 tahun 2013 tentang pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satpol PP dengan harapan kiranya kedua peraturan tersebut dapat segera diimplementasikan menunjang tugas operasional di lapangan, juga telah dialokasikan anggaran Negara bagi 29 Provinsi sebesar Rp. 13,8 M sebagai dana dekonsentrasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pencitraan Satpol PP.

Upacara tersebut diikuti oleh PNS seluruh Instansi dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, para Staf Ahli Bupati dan Asisten serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Redaksi)

Posting Komentar

Top